JEMBER | Cyberpolri.id - Senin (20/10/2025),Kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang tersangka.
Penetapan dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari menggelar ekspose hasil penyidikan.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi menyatakan, bahwa keputusan ini menjadi wujud komitmen lembaganya dalam menuntaskan perkara yang sudah bergulir sejak pertengahan tahun. Ichwan menjelaskan, penyidikan umum kasus Sosraperda telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan yang dikeluarkan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menetapkan lima orang tersangka. Adapun kelima tersangka itu adalah DDS, YQ, A, RA, dan SR. Di antara tersangka, salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Jember DEDY DWI SETIAWAN. Dedy ketika digiring oleh petugas kejaksaan, menjadi tersangka pertama yang masuk ke mobil tahanan.
Tampak ia mengenakan rompi warna pink dengan tangan diborgol. Ia juga memakai masker warna hitam. Selanjutnya diikuti empat orang tersangka lainnya yang masuk ke mobil tahanan.
Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.
Menurut Ichwan, penetapan lima tersangka ini menjadi langkah penting untuk membuka secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek Sosraperda.
Disinggung terkait kerugian negara, Ichwan menegaskan penyidik memastikan telah menemukan hal itu, namun pihaknya masih engan menyampaikan lebih jauh.
Ia menegaskan, penyidik akan terus bekerja secara profesional dan transparan hingga kasus ini tuntas.
Dari kelima orang itu, Kejari menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya uang ratusan juta rupiah.
(Nang)

