Kejaksaan Negeri Tuban Amankan Kades Tersangka Tindak Pidana Korupsi TKD dan Usaha BUMDES

TUBAN | Cyberpolri.id - Kamis (23/10/2025),Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rifa'i dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban 

Terkait dugaan korupsi anggaran pendapatan asli desa (PAdes) dari para petani pemakai air senilai Rp 1,2 miliar.

Selain Rifai, dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Tuban juga menjadikan Eko dan Rahmat Wahyudi, Ketua dan Bendahara Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa setempat sebagai tersangka.

Menurutnya, para tersangka diduga bekerja sama maupun secara sendiri-sendiri melakukan praktik penyelewengan anggaran pades hasil usaha dari badan usaha milik desa (Bumdes) untuk kepentingan pribadinya.

Mereka tidak menyetorkan seluruh hasil usaha Bumdes dari pengelolaan HIPPA Tirto Sandang Pangan dan lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) sejak tahun 2022 hingga 2024. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 1.260.590.519," 


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama