SOLO | Cyberpolri.id - Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau BLN mendatangi Mapolresta Solo untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan oleh ketua dan manajemen Koperasi BLN, Kamis (2/10/2025) sore.
Kerugian total yang mereka alami disebut mencapai Rp1,6 triliun.
Dari puluhan orang tersebut, ada sejumlah koordinator kelompok wilayah nasabah koperasi tersebut di Soloraya. Mereka melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut karena tidak adanya kejelasan pengembalian uang tabungan mereka yang nilainya cukup fantastis.
Salah satu koordinator kelompok koperasi BLN Solo Gading, Iwan, menyampaikan di Soloraya setidaknya ada 12.000 orang anggota koperasi BLN yang kehilangan uangnya dengan total Rp1,6 triliun.
“Maksudnya tadi kami mau laporan dengan cara mewakilkan teman-teman [sesama korban BLN] di Soloraya. Tapi ternyata disampaikan [oleh polisi] bahwa tidak bisa seperti itu dan harus melapor secara pribadi,” katanya.
Karena itulah, Iwan kemudian hanya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan keluarganya. Iwan menjelaskan berdasarkan hasil pertemuan dengan polisi sore itu, para nasabah diminta memenuhi sejumlah syarat pelaporan di antaranya bukti transfer dari dan ke koperasi BLN.
Iwan mengatakan puluhan orang yang mendatangi Mapolresta Solo sore itu segera memenuhi syarat tersebut.
“Selain itu, tadi juga disampaikan polisi, baik nanti laporan saya maupun teman-teman yang sebelumnya telah melapor akan dikumpulkan jadi satu dan diserahkan ke Polda Jateng untuk ditindaklanjuti. Saya segera melengkapi berkas untuk laporan ini agar segera ditindaklanjuti,” kata dia.
Sebelumnya, Iwan dan rombongannya telah berupaya dengan cara lain agar mendapatkan kembali uang mereka. Salah satunya dengan menggeruduk rumah ketua Koperasi BLN dan anaknya di Salatiga dan Boyolali.
“Tapi saat kami gedor-gedor rumahnya itu kosong. Dengan seizin polisi di Salatiga akhirnya kami duduki halaman rumah itu,” terangnya.
Langkah ini sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan apa pun itu bentuknya.
“Karena kami sudah kehabisan semuanya. Harapan agar uang kembali pun seperti cuma Tuhan yang tahu apakah bisa atau tidak. Tapi inilah usaha kami untuk dapat hak kami.
Pada kesempatan yang sama, koordinator kelompok koperasi BLN Solo TWT, Sari, menyampaikan dari kelompoknya ada setidaknya 2.000 nasabah. Total kerugiannya miliaran rupiah.
Kronologi Munculnya Dugaan Penipuan
Di dalam kelompok itu juga ada sejumlah anggota keluarganya yang jika ditotal kerugian keluarga Sari mencapai Rp1,2 miliar. Sari menyetorkan uang senilai Rp400 juta ke koperasi BLN beberapa tahun silam.
“Modal saya yang masih di sana Rp275 juta, adik saya Rp500 juta, dan adik saya satunya Rp200 juta karena baru masuk awal tahun ini ditambah beberapa keluarga lainnya. Sekarang uang kami tidak jelas nasibnya,” jelasnya.
Sari menceritakan awal mula koperasi BLN menampakkan gelagat mencurigakan pada Maret, ketika tidak ada transfer keuntungan investasi masuk ke nasabah sama sekali. Ia sempat meminta penjelasan ke manajemen koperasi.
“Tapi katanya sistem koperasi baru saja kena hack, karena memang awalnya ini kan bergerak di bidang tradding. Tapi kemudian lebih mencurigakan saat koperasi membuat lini bisnis lainnya yang sangat banyak,” katanya.
Biasanya transfer yang mereka terima sekitar 4 persen dari modal yang disetor ke koperasi BLN.
Namun sejak Maret 2025 hingga akhir September 2025 para nasabah tidak mendapatkan uang tersebut. Nasabah sempat berupaya berkomunikasi dengan manajemen agar sisa modal yang sudah mereka setor bisa dikembalikan.
“Tapi percuma, saat kami komunikasi tidak pernah direspons, saat didatangi juga tidak tahu lagi ke mana itu ketua BLN, hilang.
Padahal kami sudah habis-habisan menyetor semua yang kami miliki ke situ, tapi malah jadinya seperti ini dan sekarang kami tidak punya apa-apa lagi. Laporan ini salah satu upaya kami untuk mendapat keadilan,Ungkap
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastyo Triwibowo, membenarkan ada sejumlah orang yang berniat membuat laporan perkara dugaan penipuan oleh koperasi BLN. Namun, lanjut dia, laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena syarat-syaratnya belum mencukupi untuk membuat laporan tindak pidana.
“Iya, tadi ada beberapa orang datang ke kami. Maksud mereka hendak membuat laporan terkait dugaan penipuan dari salah satu koperasi.
Namun, tadi kami sampaikan mereka harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya bukti keluar masuk uang mereka, atau istilahnya rekening koran yang telah dicetak
(Nang)