BERANI JUJUR DAN BERHASIL, PERNYATAAN HUKUM DAN HISTORIS

KASULTANAN YOGYAKARTA MERUPAKAN WILAYAH KEKUASAAN, BUKAN PEMILIK TANAH


Bahwa berdasarkan fakta sejarah dan ketentuan hukum yang berlaku, Kasultanan Yogyakarta hanyalah wilayah kekuasaan pemerintahan tradisional, bukan pemilik sah seluruh tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

1. Dasar Historis (Rijksblad No. 16 Tahun 1918)

Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, di wilayah Kasultanan telah dikenal sistem kepemilikan tanah berupa Eigendom Verponding, yaitu hak milik yang sah secara hukum Barat (Burgerlijk Wetboek) dan terdaftar atas nama individu atau keluarga.

➡️ Artinya, sebelum Republik berdiri pun sudah ada tanah milik rakyat atau pribadi, bukan seluruhnya tanah Kasultanan.

2. Dasar Hukum Nasional (UUPA No. 5 Tahun 1960)

UUPA secara tegas menyatakan:

 “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Maka dari itu, hak Kasultanan tidak dapat menghapus hak milik sah yang telah ada sebelumnya, apalagi yang memiliki dasar Eigendom Verponding atau sertifikat turun-temurun

3. Tentang Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG)

Kasultanan Yogyakarta tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim seluruh tanah sebagai SG atau PAG.

Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten tidak dapat meniadakan hak milik pribadi atau ahli waris yang telah ada jauh sebelum peraturan tersebut ditetapkan.

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Tindakan Kasultanan atau lembaga di bawahnya yang mengambil alih, menguasai, atau mengklaim tanah milik rakyat dengan dalih “tanah SG/PAG” tanpa bukti pelepasan hak yang sah, merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kesimpulan

Kasultanan Yogyakarta adalah lembaga budaya dan pemerintahan tradisional yang layak dihormati secara adat, namun tidak memiliki kewenangan mutlak sebagai pemilik tanah di wilayah DIY.

Tanah-tanah dengan bukti Eigendom Verponding dan hak turun-temurun tetap menjadi milik sah ahli waris, serta dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional Indonesia.


Hormat Kami,

Sugiyatnoko (Purn. TNI)

Panglima Komando Nasional

Brigade 487 / Sapu Jagad – Detasemen 86

"Berani Jujur dan Berhasil"

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama