JOMBANG | Cyberpolri.id - 1 November 2025,Suasana tenang di Desa Ngrawan, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, mendadak mencekam. Seorang warga bernama Agung, yang dikenal aktif di lingkungan masyarakat dan juga menjabat sebagai Wakaperwi Jawa Timur Media CyberTNI.ID, menjadi korban aksi sekelompok orang tak dikenal yang diduga mencoba melakukan tindakan main hakim sendiri di area Masjid Desa Ngrawan.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sore itu terekam jelas oleh kamera CCTV masjid. Dalam rekaman, tampak beberapa pria menghadang Agung yang hendak pulang ke rumahnya usai beraktivitas. Mereka berteriak keras, bahkan menuduhnya sebagai maling tanpa dasar yang jelas.
“Saya pas mau masuk gang depan masjid, tiba-tiba dihadang dan diteriaki maling. Padahal itu kampung saya sendiri. Raut wajah mereka semua marah, bahkan ada yang hendak memukul saya,” ungkap Agung dengan nada getir saat ditemui awak media.
Menurut penuturan Agung, kejadian ini bermula dari persoalan gadai mobil yang sempat terjadi beberapa bulan lalu. Dalam kasus tersebut, Agung hanya berperan sebagai pengenal antara pihak yang menggadaikan dan penerima gadai, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi tersebut.
“Saya cuma mengenalkan mereka. Setelah itu, urusan gadai mobil sepenuhnya antara kedua belah pihak. Tapi sekarang saya yang dikejar-kejar, bahkan diperlakukan seolah saya pelaku kejahatan,” jelasnya.
Dugaan sementara, aksi pengepungan dan upaya penangkapan sepihak itu merupakan imbas dari konflik gadai mobil yang belum terselesaikan antara pihak penggadai dan penerima gadai. Namun sayangnya, oknum-oknum yang melakukan tindakan tersebut justru menyalurkan kemarahan secara membabi buta, tanpa memastikan kebenaran dan peran sebenarnya dari Agung dalam persoalan itu.
Peristiwa ini tidak hanya mencoreng rasa aman warga setempat, tetapi juga menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pasalnya, tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bahkan bisa mengarah pada percobaan penculikan jika terbukti ada unsur membawa paksa seseorang tanpa dasar hukum.
Beberapa tokoh masyarakat Desa Ngrawan juga menyayangkan peristiwa tersebut. Mereka menilai kejadian ini mencoreng kesucian tempat ibadah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang selama ini dikenal religius dan damai.
“Kejadian di masjid itu sangat tidak pantas. Apapun alasannya, tidak boleh main hakim sendiri. Semua harus diselesaikan secara hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Agung berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memeriksa rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak bersalah, tapi diperlakukan seperti penjahat di kampung sendiri. Ini harus diusut agar tidak terulang pada warga lain,” tutupnya dengan nada tegas.
Peristiwa di Masjid Ngrawan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh digantikan oleh tindakan sepihak, dan setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Aparat diharapkan segera turun tangan agar ketertiban dan rasa aman masyarakat Jombang kembali terjaga.
Tim


