JAKARTA | Cyberpolri.id - Pada tanggal 14 Oktober 2025, Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui press releasenya menyampaikan jika kliennya sangat berbahagia sekali setelah mendapatkan surat dari Kompolnas ,ketidakadilan hukum yang dialami Ong Sing Tjwan sudah sampai ke Menkopolhukam sebentar lagi pasti akan sampai ke Kapolri dan Presiden tegas Gus Leman.
Gus Leman menyampaikan di NKRI itu mana ada rumah yang telah bersertifikat hak milik puluhan tahun bisa dirusak dan dirampas dihadapan aparat kepolisian oleh pihak lain ,tidak akan pernah ada hal tersebut tegas Gus Leman ,yang ada itu gugat dulu ke PTUN untuk membatalkan SHM seseorang ,kalau sudah batal baru gugatan diajukan lagi ke pengadilan negeri
Gus Leman menyampaikan ini adalah kasus pertama kali di NKRI ,nyata dan benar -benar terjadi , Ong Sing Tjwan itu tidak pernah jadi pihak di pengadilan manapun ,tau -tau rumahnya yang sudah SHM dirusak dan dirampas oleh oknum pengadilan ,dalihnya sikh untuk pelaksanaan amar putusan ,tapi nama Ong Sing Tjwan saja tidak ada di amar kok bisa rumahnya dirusak dan dirampas ,ini benar -benar kejam.
Gus Leman menyampaikan Ong Sing Tjwan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional jika NKRI tidak bisa memberikan keadilan hukum kepadanya ,Gus Lean menyampaikan coba jika Ong Sing Tjwan yang mengrusak dan merampas rumah SHM milik orang lain dihadapan aparat kepolisian ,pasti Ong Sing Tjwan akan langsung ditangkap sama polisi.
Untuk itu Gus Leman meminta kepada Kapolri agar segera menangkap pelaku pengrusak dan perampas rumah milik Ong Sing Tjwan ,buktikan Pak Kapolri jika di NKRI itu hukum tegak dan adil tutup Gus Leman.

