Baliho Calon Kades Belik Diduga Dirusak, Suasana Pilkades Memanas

BELIK | Cyberpolri.id – Suasana menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Belik, Kabupaten Pemalang, mulai memanas setelah sebuah baliho salah satu calon kepala desa diduga dirusak oleh orang tidak dikenal.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (1/10/2026). Berdasarkan informasi yang diterima, aksi dugaan perusakan itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV tersebut, disebut terdapat dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan baliho. Namun, identitas maupun keterlibatan kedua orang tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah pendukung calon kepala desa yang baliho kampanyenya diduga dirusak menyayangkan kejadian tersebut. Mereka menyatakan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum dan berencana membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Salah seorang pendukung bahkan menyebut pihaknya telah mengantongi informasi mengenai identitas orang yang diduga terlibat. Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat berwenang.

Kejadian itu juga mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menyayangkan adanya tindakan perusakan atribut dalam tahapan pemilihan kepala desa dan mengimbau seluruh pihak agar dapat menjaga situasi tetap aman serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik antarpedukung.

“Persaingan dalam pemilihan seharusnya dilakukan secara sehat. Jangan sampai perbedaan pilihan justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Para pendukung calon yang merasa dirugikan berharap persoalan tersebut segera ditangani secara hukum. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun melakukan aksi balasan.

Terancam Ketentuan Pidana

Secara hukum, dugaan perusakan barang milik orang lain dapat dikenakan ketentuan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 521 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara apabila kerugian akibat tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp500 ribu, Pasal 521 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah berstatus berlaku, dengan perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski demikian, penerapan pasal terhadap kasus dugaan perusakan baliho tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti, rekaman CCTV, saksi, serta pihak-pihak yang terkait.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades Belik dapat menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, sehingga dinamika politik di tingkat desa tidak berkembang menjadi konflik antarpendukung.

(Sis/Anto)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama