PONOROGO | Cyberpolri.id - Kamis (27/11/2025). Kejaksaan Negeri Ponorogo ada pemusnahan Ribuan barang bukti tindak pidana.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan diantaranya narkotika, obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi, barang elektronik, dan barang bukti jenis lainnya dari pidana umum (pidum).
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, ada 74.149 item barang yang dimusnahkan dari 56 perkara tindak pidana umum (pidum).
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum periode Juni-November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo mengungkap, dari 56 perkara pidum yang sudah inkracht, terdiri 13 perkara perjudian baik online maupun konvensional serta bahan peledak.
Kemudian 26 perkara narkotika, selebihnya perkara dalam kaitannya dengan orang, harta dan benda (oharda).
Kajari mengatakan rincian barang bukti tersebut diantaranya 1,16 gram narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kemudian 1 balon udara, 54 potong pakaian, 3.350 botol kosong.
Selanjutnya 11 unit Hp, benda tajam seperti sabit dan benda keras lainnya untuk melakukan tindak pidana.
Tak hanya itu, Kejari Ponorogo juga telah menyita 19 buah petasan, 11,259 kg serbuk bahan peledak serta 293 buah selongsong.
(Nang)


