JAKARTA | Cyberpolri.id - Jumat (28/11/2025),Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa apabila pemilih menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak menjabat, rakyat dapat menyampaikan protes kepada partai politik yang menaungi anggota tersebut.
Pernyataan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK terkait uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025. “Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah .
Lebih lanjut, Guntur menyebut pemilih juga dapat meminta partai politik untuk melakukan pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR atau DPRD yang bersangkutan. Mahkamah juga menekankan bahwa periode pemilihan umum lima tahunan menjadi wadah evaluasi bagi anggota dewan yang sebelumnya terpilih.
“Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ucap Guntur.
Koalisi rakyat sabang sampai merauke sangat setuju atas putusan MK uji materi semoga wakil rakyat dalam menjalankan tugas pokok wewenang lebih bertanggung jawab terhadap konstituen amanah adil dan sejahterakan masyarakat .
(Nang)

