JAKARTA |Cyberpolri.id - Rabu (26/11/2025),Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi paling berat, termasuk pemecatan, bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Djaka menyampaikan komitmen ini menanggapi pengakuan perwakilan pedagang thrifting mengenai biaya masuk satu kontainer pakaian bekas ilegal yang disebut mencapai Rp550 juta dan diduga melibatkan oknum tertentu.
"Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi)," ujar Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta
Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pemecatan.
"Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja," tambahnya.
Djaka menekankan bahwa informasi terkait pungutan Rp550 juta per kontainer merupakan kabar yang menyesatkan, namun Bea Cukai tetap melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri dugaan keterlibatan pegawai.
"Nah, itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan, gitu aja," ujarnya.
(Nang)

