JAKARTA | Cyberpolri.id - Jumat (31/10/2025),Cerita Gosip pernah dengar ada keluhan, dana pusat belum turun. Uangnya nanti dirafel tiga bulan atau enam bulan sekali.
Proyek baru jalan di akhir tahun. Padahal, uang itu ada di bank, cuma diendapkan agar bisa menikmati bunganya. Itu salah satu cara licik Pemda/Pemkot.Mari kita bongkar praktik licik
Kalau rakyat masih percaya uang rakyat itu langsung loncat ke jalan berlubang, sekolah tembok retak, jembatan putus.jalan sempit dan berlubang
warga miskin tidak masuk daftar bansos Pkh, negeri dongeng di dunia nyata, uang itu tidak langsung kerja parkir dulu di tempat lebih adem dan ber-AC, rekening kas umum daerah.
Semua dimulai dari Transfer Keuangan Daerah (TKD), mahakarya Kementerian Keuangan yang katanya demi pemerataan pembangunan, tapi sering berakhir jadi “rekening meditasi pejabat”.
Prosedurnya Kemenkeu lewat KPPN menyalurkan dana ke rekening kas umum daerah di bank yang sudah ditunjuk. Biasanya Bank Pembangunan Daerah (BPD) bank yang senyumnya manis, tapi giginya kayak lintah. Dana dari APBN itu lalu resmi jadi bagian APBD. Dari sanalah uang rakyat mulai belajar tidur nyenyak sambil beranak bunga.
Ketika bunga mulai tumbuh, dimulailah babak ajaibnya. Bank tidak mengenal tidur siang. Setiap rupiah di rekening, dihitung bunganya per detik. Secara hukum, bunga itu milik kas daerah. Secara moral, mestinya juga begitu. Tapi di realitas politik lokal, moral cuma jadi asesoris. Ada kepala daerah yang lihai bilang, “Ini buat optimalisasi aset.” Padahal aset yang dioptimalkan cuma aset pribadi. Bunga bank pun tersesat arah. Dari kas daerah nyasar ke rekening pribadi, dibungkus jargon “Jer basuki mawa bea”.
Sementara itu di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto baru saja terbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, menaikkan gaji PNS mulai Oktober. Katanya demi meningkatkan kesejahteraan aparatur. Lucunya, sebagian daerah malah belum nyalurin anggarannya, karena uangnya masih tidur di bank, beranak bunga, tapi belum sempat dipakai. Jangan heran kalau PNS di daerah belum merasakan “kenaikan gaji”, karena dananya masih ngopi bareng direktur bank.
Ratusan miliar rupiah dari DAU, DAK, dan DBH ngendap di bank. Di atas kertas, sedang “menunggu kegiatan”. Tapi di balik meja, sedang “menunggu bunga”. Kepala daerah yang licik “Pembangunan bisa nanti, bunga bisa sekarang.”
Dunia memang adil bagi yang punya saldo.
Padahal aturan sudah jelas. Peraturan Menteri Keuangan mengatur, bunga bank hasil TKD wajib disetor ke pendapatan daerah. Tapi pengawasan di lapangan sering kayak jaring laba-laba berlubang. BPK sudah menemukan bunga deposito APBD yang raib, bahkan tak dicatat. Nilainya bisa miliaran per daerah, triliunan kalau nasional. Kalau BPK nanya, jawabannya selalu menenangkan hati, “Sudah disetor kok.” Disetor ke mana? Ya, siapa yang tahu, mungkin ke langit bersama doa.
Begitulah permainan halus tapi menggigit. Kepala daerah tak mencuri uang rakyat. Mereka cuma mendiamkan uang itu agar beranak. Ketika bunga tumbuh, ia memetiknya sambil bilang, “Rezeki jangan ditolak.” Filosofinya sederhana. Kalau rakyat menabung pahala, pejabat menabung bunga.
(Nang)

