Satlantas Polres Karanganyar Beri Edukasi Terkait Persyaratan Perpanjangan Pajak 5 Tahunan Melalui Program Polantas Menyapa

 


Cyberpolri.id Karanganyar, Jateng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar  melaksanakan program “Polantas Menyapa” dengan tema problem solving terkait persyaratan perpanjangan pajak kendaraan bermotor lima tahunan, di Samsat Kabupaten Karanganyar  di Jl. Lawu No. 389, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (7/11/2025).

Kegiatan yang digelar di Samsat Induk Kabupaten Karanganyar ini bertujuan memberikan edukasi dan solusi langsung kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses perpanjangan pajak lima tahunan.

Dalam kesempatan tersebut, Duta Satlantas bersama tim Samsat menjelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan pajak lima tahunan, masyarakat wajib melengkapi dokumen berupa BPKB, STNK, KTP asli sesuai nama pemilik, serta membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Agusta Ryan, S.T.,K., S.I.K., CPHR melalui Baur Samsat Aipda Suwarno menyampaikan bahwa kegiatan “Polantas Menyapa” merupakan wujud pelayanan humanis Polri kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami setiap persyaratan administrasi dengan jelas, sehingga proses perpanjangan pajak lima tahunan dapat berjalan cepat, mudah, dan tanpa kendala,” ujar Aipda Suwarno.

Kegiatan “Polantas Menyapa” ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara petugas dan wajib pajak, di mana masyarakat bisa langsung menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi, dan petugas memberikan solusi di tempat secara transparan dan ramah.

Program ini akan terus digelar secara rutin di berbagai titik pelayanan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik Satlantas Polres Karanganyar kepada masyarakat. (Khnza Haryati)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama