Tentang: Klarifikasi Status Tanah dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMK)
Kepada Yth.
Pihak Kasultanan Yogyakarta
dan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta
Dengan hormat,
Bahwa berdasarkan Rijksblad No. 16 Tahun 1918, *Sakkabehing bumi ingayogyakarto sing ora ono tondo yekti eigendom me yo iku tanah ingsun*
Rijksblad tersebut secara tegas hanya mengenal dua jenis tanah:
1. Tanah Sultanaat Grond (SG) — tanah hak milik pribadi Sultan HB VII turun menurun yg di magersari kan sebagai hak anggaduh untuk kesejahteraan rakyat
2. Tanah Eigendom — tanah hak milik perseorangan sesuai hukum agraria Hindia Belanda.
Dengan demikian, segala bentuk penetapan atau klaim yang menyebut adanya “tanah milik Kasultanan” tidak memiliki dasar hukum sah, dan justru bertentangan dengan sistem hukum agraria nasional yang telah diatur melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Dasar Hukum:
1. Pasal 2 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960:
“Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara.”
2. Pasal 2 ayat (3):
“Wewenang dari hak menguasai dari negara dipergunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
3. Pasal 3:
“Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka setiap tindakan, peraturan, atau kebijakan yang mengatasnamakan Kasultanan Yogyakarta untuk menguasai, mengklaim, atau membatasi hak rakyat atas tanah, tanpa dasar konversi sah sesuai UUPA, merupakan PMK (Perbuatan Melawan Hukum).
Kesimpulan dan Sikap Kami
Bahwa upaya menjadikan tanah SG sebagai “tanah Kasultanan” adalah bentuk penyimpangan hukum dan manipulasi sejarah.
Kami menyerukan kepada:
Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk menegakkan UUPA secara murni dan konsekuen di DIY.
Penegak hukum, untuk mengusut setiap bentuk PMK yang merugikan hak rakyat.
Masyarakat Yogyakarta, untuk memahami haknya dan menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang atas nama budaya atau kekuasaan.
Kedaulatan agraria adalah milik rakyat, bukan hak istimewa segelintir orang.
Kebenaran hukum harus ditegakkan agar keistimewaan Yogyakarta benar-benar menjadi keistimewaan rakyat, bukan keistimewaan penguasa.
Hormat kami,
Sugiyatnoko (Purn. TNI)
Panglima Komando Nasional Brigade 487/Sapu Jagad
Detasemen 86

