TARMAN PENUHI PANGGILAN PENYIDIK POLRES PACITAN : KASUS PERKARA CEK RP. 3 MILIAR BERGULIR

PACITAN | Cyberpolri.id - Kasus dugaan cek palsu senilai Rp.3 milliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan Mbah Tarman terus bergulir.

Polres Pacitan telah menaikkan status perkara menjadi laporan model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat kepolisian setelah menemukan indikasi tindak pidana.

Pada Rabu malam (5/10), Tarman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan untuk memberikan klarifikasi.

la datang sekitar pukul 19.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri.

Menurut Badrul, kedatangan kliennya masih sebatas klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

"Sifatnya klarifikasi. Beliau datang menjawab pertanyaan penyidik apa adanya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan asal-usul cek Rp 3 miliar yang disebut digunakan sebagai mahar pernikahan.

Tarman mengaku cek itu berasal dari seorang teman tujuh tahun lalu, saat transaksi jual beli samurai.

"Tulisan di cek itu tulisan Tarman sendiri. Tapi uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada di rekening BCA," terang Badrul.

la menambahkan, pembuatan cek dilakukan untuk menenangkan keluarga calon istri.

"Karena uang belum ada, dibuatlah cek sementara. Janjinya, dalam satu-dua bulan uangnya akan cair dari usaha lain, bukan dari rekening BCA," imbuhnya.

Namun, hingga kini cek Rp3 miliar itu hilang. Pengacara menyebut lembar cek terselip di kamar Tarman usai acara pernikahan.

Polisi masih menelusuri keberadaan cek sekaligus mendalami keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

"Cek terselip belum ditemukan. Diduga hilang di kamar setelah pernikahan," tandas Badrul.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama