Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat ke publik

 

JAKARTA | Cyberpolri.id - Jumat (7/11/2025),Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengubah wajah mata uang nasional dengan cara menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya belinya.

Kebijakan ini digodok di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kini sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

Langkah tersebut bukan sekadar isu, karena telah tercantum secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa redenominasi menjadi salah satu agenda strategis Kemenkeu dalam lima tahun ke depan. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan sistem keuangan nasional, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memudahkan pencatatan akuntansi dan sistem pembayaran digital.

Menteri Purbaya menjelaskan, redenominasi bukanlah pemotongan nilai uang (sanering) seperti yang pernah dilakukan di masa lalu. “Ini hanya penyederhanaan angka. Daya beli masyarakat tidak akan berubah, hanya nilai nominalnya saja yang disesuaikan,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Contohnya, harga Rp10.000 nanti akan menjadi Rp10, sementara gaji Rp5.000.000 akan berubah menjadi Rp5.000 dalam sistem baru. Nilai ekonomi tetap sama  hanya jumlah digit yang berkurang.

Rencana ini diharapkan dapat mendorong efisiensi ekonomi dan memperkuat citra rupiah di mata dunia internasional. Banyak negara seperti Turki, Korea Selatan, dan Rusia sebelumnya juga telah berhasil melakukan redenominasi untuk menyederhanakan struktur mata uang mereka.

Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027, sebelum kemudian disosialisasikan dan diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun sektor usaha.

Meski begitu, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas ekonomi nasional, tingkat inflasi, dan kesiapan sistem perbankan. Tanpa prasyarat tersebut, kebijakan ini bisa menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Kemenkeu sendiri memastikan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan koordinasi lintas lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI).

Jika terealisasi, maka Indonesia akan memiliki sistem mata uang baru yang lebih ringkas, modern, dan siap bersaing di era ekonomi digital.(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama