MAGETAN |Cyberpolri.id - Jumat (7/11/2025),Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin pengambilan air bawah tanah atau Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
Kepala DPMPTSP Magetan, Winarti Condrowati, menyampaikan bahwa selama ini masyarakat sering mengalami kesulitan dalam proses pengurusan izin, meskipun mekanismenya sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi perizinan.
DPMPTSP menggelar kegiatan pendampingan selama dua hari, termasuk klinik coaching yang berlangsung di Pendopo Surya Graha , agar pemohon dapat langsung mempraktikkan proses pengajuan perizinan secara daring.
Menurut Winarti, sasaran kegiatan ini mencakup berbagai pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah, seperti klinik kesehatan, kolam renang, peternakan, perikanan, dan sektor pariwisata.
Hingga saat ini, DPMPTSP mencatat sekitar enam puluh pelaku usaha di Magetan sudah memiliki izin SIPA, sementara puluhan lainnya masih dalam proses.
a menambahkan, pengurusan izin SIPA tidak dikenakan biaya alias gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pembayaran.
Untuk membantu proses teknis seperti pengukuran kedalaman sumur, DPMPTSP akan terus berkoordinasi dengan tim dari Geologi Bandung.
(Nang)

