MADIUN | Cyberpolri.id - Kamis (4/11/2025),Pupuk Mahal tanpa RDKK. (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Ini adalah masalah serius yang sering dihadapi petani.
Pupuk bersubsidi memang dialokasikan berdasarkan
data di e-RDKK. Jika Anda tidak terdaftar di e-RDKK, Anda tidak dapat membeli pupuk dengan harga subsidi, menunjukkan KTP sekalipun tinggl gigit jari.
Solusinya adalah : NAMA ANDA SESUAI KTP MASUK DALAM RDKK
Untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau (pupuk subsidi), Anda harus memastikan terdaftar di e-RDKK.
Pendaftaran: Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Anda. Pengajuan RDKK (yang kini berbasis elektronik/e-RDKK) dibuat oleh Kelompok Tani, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh dinas terkait.
Syarat Utama (Sesuai Peraturan Terbaru 2025):
Wajib terdaftar dalam sistem resmi pemerintah (e-RDKK).
Memiliki lahan maksimal 2 hektare (termasuk yang digarap).
Menggarap komoditas yang disubsidi (seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, atau tebu rakyat), jadi tidak berlaku kepada Petani Kopi)
Penebusan: Petani yang terdaftar di e-RDKK dapat menebus pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi (menggunakan aplikasi iPubers)
Digitalisasi: Penyaluran lebih didigitalisasi melalui e-RDKK dan aplikasi iPubers untuk memastikan pupuk tepat sasaran dan mempermudah penebusan dengan KTP.
Jenis Pupuk Subsidi yang Ditambah: Jenis pupuk bersubsidi bertambah menjadi Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA.
jadi jangan salah Paham membeli Pupuk Subsidi dengan hanya menunjukkan KTP saja tidak bisa membeli , Petani harus terdaftar di RDKK .(Nang)

