Masalah Petani Air Sulit dan Pupuk Mahal

MADIUN | Cyberpolri.id - Kamis (4/11/2025),Pupuk Mahal tanpa RDKK. (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Ini adalah masalah serius yang sering dihadapi petani.

Pupuk bersubsidi memang dialokasikan berdasarkan 

data di e-RDKK. Jika Anda tidak terdaftar di e-RDKK, Anda tidak dapat membeli pupuk dengan harga subsidi, menunjukkan KTP sekalipun tinggl gigit jari.

Solusinya adalah  : NAMA ANDA SESUAI KTP MASUK DALAM RDKK

Untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau (pupuk subsidi), Anda harus memastikan terdaftar di e-RDKK.

Pendaftaran: Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Anda. Pengajuan RDKK (yang kini berbasis elektronik/e-RDKK) dibuat oleh Kelompok Tani, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh dinas terkait.

Syarat Utama (Sesuai Peraturan Terbaru 2025):

Wajib terdaftar dalam sistem resmi pemerintah (e-RDKK).

Memiliki lahan maksimal 2 hektare (termasuk yang digarap).

Menggarap komoditas yang disubsidi (seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, atau tebu rakyat), jadi tidak berlaku kepada Petani Kopi) 

Penebusan: Petani yang terdaftar di e-RDKK dapat menebus pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi (menggunakan aplikasi iPubers)

Digitalisasi: Penyaluran lebih didigitalisasi melalui e-RDKK dan aplikasi iPubers untuk memastikan pupuk tepat sasaran dan mempermudah penebusan dengan KTP.

Jenis Pupuk Subsidi yang Ditambah: Jenis pupuk bersubsidi bertambah menjadi Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA. 

jadi jangan salah Paham membeli Pupuk Subsidi dengan hanya menunjukkan KTP saja tidak bisa membeli , Petani harus terdaftar di RDKK .(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama