NGAWI | Cyberpolri.id - Senin (8/12/2025),Meski Bea Cukai Madiun sempat menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal, praktik peredaran barang serupa justru kembali marak.
Di wilayah Madiun dan Ngawi, kini muncul tren jual beli pita cukai bekas yang diperjualbelikan secara terbuka melalui media sosial.
Harga pita cukai bekas bervariasi antara Rp800 hingga Rp2.400 per lembar, tergantung merek yang tercantum. Menurut pengakuan salah satu pengepul, pita cukai yang masih laku di pasaran adalah keluaran tahun 2025. Pita itu nantinya dipakai ulang oleh pabrik rokok untuk menempel pada produk ilegal.
“Selama tidak robek parah, pita masih bisa dipakai lagi,” ujar seorang pengepul yang enggan disebut namanya.
Kegiatan serupa juga terpantau di Kabupaten Madiun. Beberapa pengepul diketahui membeli pita bekas dalam jumlah besar dengan harga ratusan hingga ribuan rupiah per lembar.
Hingga kini, pihak Bea Cukai Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik tersebut. Aktivitas ini dikhawatirkan menyebabkan kerugian negara serta memperluas peredaran rokok ilegal di kawasan Madiun dan Ngawi.
(Nang)

