Pengurus UPKK Desa Nglandung Diduga Palsukan Pencairan Bantuan UPPO Kementan Rp200 Juta

MADIUN | Cyberpolri.id — Dugaan penyimpangan bantuan pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Pengurus Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Jawa Timur, diduga melakukan pemalsuan pencairan dana serta manipulasi pengelolaan bantuan program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Pertanian senilai Rp200 juta pada tahun 2023.

Selain dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana di salah satu bank milik negara (BRI), pengurus UPKK juga diduga melakukan penipuan dengan cara mengurangi nilai jual hewan ternak lembu (sapi) yang merupakan bagian dari bantuan tersebut. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan ternak dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal, di mana perawatan sapi dialihkan ke ternak kambing tanpa persetujuan pihak terkait.

Lebih memprihatinkan, sebagian hewan ternak bantuan pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani justru dilaporkan mati akibat pengelolaan yang tidak maksimal. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan aset negara tersebut.

Kekacauan pengelolaan bantuan UPPO ini berdampak langsung pada Ketua Kelompok Tani (Poktan) “Krakasari”, Desa Nglandung, bernama Sigit. Ia mengaku tidak pernah menikmati hasil dari bantuan tersebut, namun justru harus menanggung konsekuensi ketika dilakukan audit oleh instansi terkait.

Saat ditemui di kediamannya, Senin (29/12/2025), Sigit menyampaikan bahwa identitas pribadinya diduga sengaja dimanfaatkan oleh pengurus UPKK berinisial MWH (47) demi meraup keuntungan pribadi.

Menurut Sigit, persoalan bermula pada tahun 2023 ketika MWH mendatanginya dengan maksud membentuk kelompok ternak guna mengajukan proposal bantuan UPPO ke Kementerian Pertanian. Namun karena kelompok ternak yang direncanakan belum memiliki surat keputusan (SK) resmi, MWH kemudian menggunakan Poktan “Krakasari” sebagai sarana pengajuan bantuan.

“Sejak saat itu, MWH meminjam berbagai keperluan administrasi untuk pengajuan bantuan, termasuk stempel kelompok dan fotokopi KTP milik saya,” ungkap Sigit.

Ia menduga, bantuan tersebut berhasil dicairkan dengan cara memalsukan tanda tangan Ketua Poktan beserta penggunaan stempel kelompok tani tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Dugaan pemalsuan inilah yang kini menjadi sorotan serius dan memicu keresahan di tingkat kelompok tani maupun masyarakat setempat.

Seiring mencuatnya dugaan penyimpangan tersebut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini telah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum tindak pidana korupsi di Jawa Timur, baik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) maupun Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), guna dilakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Cyberpolri.id akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.


Tim / Nang

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama