SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
KAPOLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tembusan:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Kapolri)
JAKARTA| Cyberpolri.id - Senin (1/12/2025)
Dengan hormat,
Perkenankan saya, Sugiyatnoko, dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Non-Litigasi dari RM Triyanto Prastowo, menyampaikan keberatan serius atas proses hukum yang sedang berjalan dan diduga kuat tidak sesuai asas kepatutan, profesionalitas, maupun ketentuan KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian terkait prosedur penerimaan laporan serta penetapan tersangka.
Surat terbuka ini saya sampaikan demi tegaknya keadilan, transparansi, dan integritas penegakan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Pelapor Saudara Aditiya Tidak Pernah Merasa Tertipu
Fakta lapangan menunjukkan:
Saudara Aditiya tidak pernah menyatakan dirinya tertipu oleh RM Triyanto Prastowo.
Tidak ada perjanjian transaksi, tidak ada penawaran tanah, tidak ada janji apa pun.
Tidak ada kwitansi atau bukti penyerahan uang karena uang Rp10 juta tersebut merupakan pisungsung / ucapan terima kasih, sebuah tradisi sosial budaya Jawa yang wajar dan tidak mengandung unsur transaksi.
Dengan demikian, unsur kerugian dalam tindak pidana penipuan telah gugur sejak awal.
2. Laporan Dibuat Karena Tekanan Panitikismo, Bukan Kehendak Bebas Pelapor
Berdasarkan informasi dan keterangan yang kredibel:
Aditiya awalnya menolak membuat laporan polisi.
Ia kemudian dipaksa, ditekan, dan dibayangi rasa takut oleh pihak panitikismo untuk melapor.
Dalam pemeriksaan, Aditiya tidak mampu menyebutkan bentuk kerugian apa yang dialaminya.
Prosedur pelaporan yang lahir dari pemaksaan bertentangan dengan:
Asas voluntariness pelapor,
Peraturan Kapolri tentang tata cara penerimaan laporan,
Kode Etik Profesi Polri.
3. Kerugian yang Sebenarnya Dialami Aditiya Justru Berasal dari Tindakan Panitikismo
Perlu dilakukan klarifikasi bahwa:
lUsaha warung kopi milik Aditiya ditutup paksa oleh panitikismo,
Penutupan ini secara langsung menghentikan penghasilan Aditiya,
Setelah itu Aditiya dalam kondisi tertekan dipaksa melapor.
Artinya:
Kerugian Aditiya berasal dari tindakan panitikismo, bukan dari tindakan RM Triyanto Prastowo.
4. Penerapan Pasal 378 dan 263 KUHP Tidak Berdasar dan Tidak Memenuhi Unsur
Tidak ada:
tipu muslihat,
maksud menguntungkan diri,
hubungan sebab-akibat,
kerugian,
dokumen palsu,
penggunaan dokumen palsu,atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pasal 378 atau 263 KUHP.
Dengan demikian, proses hukum yang dilakukan terhadap RM Triyanto Prastowo berpotensi merupakan tindakan kriminalisasi dan bertentangan dengan asas due process of law.
5. Proses Penyidikan Patut Diduga Tidak Objektif dan Tidak Proporsional
Langkah-langkah yang melanggar asas:
Praduga tak bersalah,
Legalitas dan kejelasan unsur delik,
Profesionalitas dan imparsialitas penyidikan,
Kewajiban pembuktian minimal (alat bukti permulaan yang cukup).
Dalam negara hukum, penyidikan wajib berdiri di atas asas:
“Equality before the law”
bukan atas tekanan, intervensi, atau kekuatan sosial kelompok tertentu.
Permohonan Tindakan dan Pengawasan
Dengan ini saya memohon kepada Bapak Kapolda DIY dan kepada Bapak Kapolri untuk:
1. Melakukan evaluasi dan supervisi khusus atas proses penyidikan perkara atas nama RM Triyanto Prastowo.
2. Memeriksa oknum yang diduga menekan pelapor yakni pihak panitikismo untuk membuat laporan yang tidak sesuai kenyataan.
3. Melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap prosedur penerimaan laporan yang tidak lahir dari kehendak bebas pelapor.
4. Menghentikan proses hukum yang tidak memenuhi unsur-unsur formil maupun materiil tindak pidana.
5. Memberikan perlindungan hukum kepada RM Triyanto Prastowo sebagai warga negara yang haknya terancam akibat tindakan tidak profesional dari pihak non-penegak hukum.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan sebagai tanggung jawab moral serta upaya menjaga marwah institusi Kepolisian sebagai pilar keadilan dan perlindungan masyarakat.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Kapolda DIY serta Bapak Kapolri, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Sugiyatnoko (Purn TNI)
Paralegal
Panglima Konas Brigade 487/ Sapu Jagad
Detasemen 86
Kuasa Hukum Non-Litigasi
dari RM Triyanto Prastowo
Berani jujur dan Berhasil.
(Nang)

