SURAT TERBUKA UNTUK PARA LURAH SE-INDONESIA

Oleh: Sugiyatnoko


Dengan hormat,


Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan kegelisahan sekaligus keprihatinan mendalam mengenai maraknya persoalan mafia tanah di berbagai daerah di Indonesia. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa salah satu **akar persoalan** justru bermula dari **penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT)** di tingkat kelurahan.


SKT yang seharusnya menjadi dokumen administratif penunjang, kini sering disalahgunakan sebagai alat legitimasi untuk **penyerobotan tanah masyarakat**, bahkan untuk menghilangkan hak-hak warga yang telah menguasai tanah secara turun‑temurun.


---


## **1. SKT BUKAN BUKTI HAK ATAS TANAH — JANGAN DISALAHGUNAKAN**


SKT hanya keterangan administratif kelurahan, bukan sertifikat, bukan pula bukti kepemilikan sah menurut hukum. Namun di lapangan, SKT sering dipakai oknum tertentu untuk mengambil alih tanah orang lain, bahkan menjadi dasar pengajuan sertifikat baru.


Ketika lurah menerbitkan SKT tanpa verifikasi ketat, tanpa cek riwayat tanah, tanpa memastikan siapa penggarap aslinya, maka lurah secara tidak langsung ikut membuka jalan bagi mafia tanah.


---


## **2. LURAH BUKAN SEKADAR ADMINISTRATOR — TAPI PENJAGA HAK RAKYAT**


Jabatan lurah adalah amanah negara dan amanah moral. Ketika tanda tangan lurah dipakai untuk merugikan rakyat kecil, maka sesungguhnya jabatan itu telah disalahgunakan.


Saya mengingatkan:


* Jangan menerbitkan SKT hanya karena permintaan oknum berkuasa.

* Jangan mengabaikan warga yang telah menempati dan menggarap tanah puluhan tahun.

* Jangan menandatangani dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat.


Karena **sekali SKT diterbitkan secara serampangan**, akibatnya bisa fatal:


* Sengketa tanah berkepanjangan.

* Kriminalisasi warga.

* Praktik suap dan pemerasan.

* Hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah.


---


## **3. LURAH WAJIB MENJALANKAN ASAS KEPATUTAN DAN KEWAJARAN**


Tindakan lurah harus berdasarkan asas:


* **Patut** menurut norma hukum,

* **Pantas** menurut etika pemerintahan,

* **Benar** menurut fakta lapangan,

* **Adil** bagi masyarakat.


SKT tanpa pengecekan yang benar bertentangan dengan keempat asas itu.


---


## **4. HENTIKAN PRAKTIK YANG MERUGIKAN RAKYAT — MULAI DARI KELURAHAN**


Saya menyerukan kepada seluruh lurah:


### **A. Lakukan verifikasi lapangan sebelum tanda tangan SKT**


Termasuk memanggil para pihak, RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat.


### **B. Tolak permohonan SKT dari pihak yang tidak jelas riwayatnya**


Terutama jika bertentangan dengan penguasaan fisik yang sah.


### **C. Catat semua proses secara transparan**


Agar tidak ada celah untuk permainan mafia tanah.


### **D. Ingatkan staf kelurahan untuk tidak memainkan administrasi**


Admin yang bermain dengan SKT adalah bagian dari jaringan mafia.


---


## **5. RAKYAT BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN — BUKAN DICURI HAKNYA**


Negara hadir melalui pemerintah desa/kelurahan. Maka lurah adalah garda terdepan dalam menjaga hak-hak masyarakat. Jika lurah justru menjadi pintu masuk mafia tanah, maka negara sendiri yang merusak wibawanya.


Kami tidak menuduh semua lurah. Banyak lurah yang baik, jujur, dan membela rakyat. Namun oknum-oknum tertentu sudah cukup membuat sistem rusak dan menimbulkan korban.


---


# **PENUTUP**


Melalui surat terbuka ini, saya mengajak seluruh lurah se-Indonesia:


**Mari hentikan mafia tanah mulai dari kelurahan.**


Jadikan jabatan lurah sebagai jalan ibadah, bukan ladang penyimpangan. Lindungi rakyat kecil. Pastikan setiap tanda tangan memiliki pertanggungjawaban moral dan hukum.


Jika lurah bersih, mafia tanah tidak akan bisa bergerak.


Hormat saya,


**Sugiyatnoko**

Purn. TNI / Pemerhati Hukum dan Pertanahan

Indonesia

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama