JAKARTA | Cyberpolri.id - Kamis (22/1/2026),Tim penyidik KPK menyita uang tunai dan sertifikat tanah usai menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah selama 7 jam di Jalan Tanjung Manis Gang 14, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur:
Dari rumah Thariq, tim KPK menyita uang tunai dan sertifikat tanah.
Ketua RT 7 RW 3 Kelurahan Manisrejo, Anang Kristianto menyatakan penggeledahan rumah Thariq berlangsung sekitar 7 jam Tim KPK menggeledah rumah Thariq mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30.
Anang didatangkan KPK sebagai saksi penggeledahan rumah Thariq yang terjerat kasus korupsi gratifikasi dan CSR Pemkot Madiun yang juga menjerat Wali Kota Madiun, Maidi dan seorang kontraktor, Rochim Ruhdiyanto.
"Keberadaan saya dipanggil sebagai saksi (oleh KPK). Di dalam rumah tadi ada istri Pak Thariq tadi sama pembantu," kata Anang.
Saat berada didalam rumah Anang menyaksikan tim KPK menyita berkas, sertifikat tanah dan uang tunai.
Namun ia tidak tahu pasti jumlah uang yang disita.
"Tadi ada yang dibawa tapi persisnya kurang tahu. Untuk uang tunai nominalnya saya juga tidak tahu, Tetapi uang yang disita dalam bentuk pecahan seratusan ribu," kata Anang.
la mengatakan uang yang disita diikat menjadi beberapa bagian lalu diikat dengan gelang karet.
Selanjutnya uang yang disita dimasukkan dalam koper bersama barang bukti lainnya seperi sertifikat tanah dan dokumen penting lainnya.
"Jadi ketebalan uang yang diikat bermacam macam. Uangnya diikat pakai gelang karet sebelum dimasukkan dalam koper" kata Anang.
Pantauan di lokasi nampak tim KPK membawa keluar satu koper dan satu kardus bekas air mineral berisi barang bukti.
Penggeledahan rumah Thariq menyita perhatian warga setempat.
Warga sekitar duduk menunggu di depan rumah sambil mengamati kegiatan penggeledahan tim KPK.
(Nang)

