MADIUN| Cyberpolri.id - Kamis (22/1/2026) Tidak hanya mengeledah rumah Kepada Dinas PUPR Kota Madiun, Thoriq Megah, di waktu yang bersamaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di tempat lain. Kali ini, tim penyidik menyasar Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Informasi di lapangan menyebutkan, penggeledahan dilakukan oleh dua tim berbeda. Masing-masing tim menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam untuk mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Penggeledahan di Kantor DPMPTSP dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Tim penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.09 WIB. Selama proses berlangsung, terlihat sejumlah penyidik keluar masuk ruangan dengan pengawalan staf DPMPTSP, termasuk menuju area belakang kantor.
Sebelum meninggalkan lokasi, petugas membawa sebuah koper berukuran besar yang diduga berisi dokumen perizinan. Dokumen tersebut diyakini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Perkara yang ditangani KPK ini diduga berkaitan dengan praktik fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya yang mengarah pada gratifikasi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Ketiganya yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta yang juga orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan permintaan fee dalam proses penerbitan perizinan kepada pelaku usaha. Praktik tersebut diduga menyasar berbagai sektor, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode pertama kepemimpinannya pada 2019–2022, dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
(Nang)

