ASA Diduga Penipuan Sistem Jual Rugi, Puluhan Pedagang Pasar Gumolong Tempuh Jalur Hukum Didampingi LBH Sapu Jagad

GUMOLONG | Cyberpolri.id — Minggu (18/1/2026) Seorang pria bernama Adib Seto Alimasturi diduga melakukan penipuan terhadap para pedagang pasar di wilayah Kecamatan Gumolong melalui skema penjualan barang dengan harga jauh di bawah harga pasaran atau dikenal dengan sistem jual rugi.

Modus yang digunakan, terduga pelaku menawarkan harga barang yang sangat murah sehingga menarik minat para pedagang. 

Selanjutnya para pedagang diminta menyetorkan deposit dana dengan janji barang akan dikirim secara bertahap. Namun dalam pelaksanaannya, realisasi barang tidak sesuai dengan nilai deposit yang telah disetorkan.

Berdasarkan data sementara, total deposit pedagang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar, sementara barang yang telah dikeluarkan baru sekitar Rp1 miliar. Dengan demikian, kerugian yang dialami para pedagang ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Sekitar 40 pedagang pasar diduga menjadi korban dalam kasus ini.

Pada hari ini, para korban berkumpul di Polsek Gumolong untuk meminta mediasi dan kejelasan hukum. Namun hingga proses mediasi berlangsung, pihak terduga tidak hadir memenuhi undangan.

Seluruh korban secara resmi melapor dan meminta pendampingan hukum kepada LBH Sapu Jagad. Dalam proses ini, para korban didampingi kuasa hukum dari LBH Sapu Jagad, yaitu:

Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., CMe., CLa

Zhugih, S.H.

Kuasa hukum menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius, baik melalui upaya mediasi lanjutan maupun langkah hukum pidana dan/atau perdata, guna memperjuangkan hak dan keadilan para pedagang yang dirugikan.

Para korban berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam, menelusuri aliran dana, serta mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku agar kasus ini tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama