Dalam Dua Bulan, Polres Sragen Bongkar 26 Perkara Kriminal, 37 Tersangka Diciduk, Satu Perkara Curanmor Jadi Sorotan

SRAGEN | Cyberpolri.id  — Polres Sragen tancap gas memberantas kriminalitas. Dalam rentang dua bulan, sejak Desember 2025 hingga 27 Januari 2026, jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil membongkar 26 perkara tindak pidana dan mengamankan 37 orang tersangka.

Fakta tersebut diungkap langsung oleh Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Sragen, Selasa (27/1/2026).

“Desember 2025 kami ungkap 11 perkara, lalu Januari 2026 hingga tanggal 27 bertambah 15 perkara. Ini bukti kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kompol Nunung di hadapan awak media.

Kompol Nunung menegaskan, puluhan perkara tersebut merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Sragen didampingi KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Warsito serta Kapolsek Miri yang memaparkan secara rinci penanganan perkara dan perkembangan penyidikan.

Salah satu kasus menonjol yang diungkap Polsel Miri hingga mencuri perhatian awak media adalah  pencurian kendaraan bermotor (KBM) jenis pickup Mitsubishi L300 yang terjadi di Dukuh Kaliapang RT 05, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, pada Sabtu, 13 Desember 2025 dini hari.

Kasus tersebut bermula saat korban mendapati kendaraan miliknya yang diparkir di halaman rumah telah hilang, sementara kunci kendaraan masih berada di dalam rumah. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Miri.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Miri melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan.

Tersangka diketahui berinisial NR alias Among, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka merupakan residivis curanmor roda empat dan terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kasus ini berkembang ke enam TKP, tiga di wilayah Sragen dan tiga lainnya di Boyolali, Grobogan, dan Ngawi,” ungkap Kompol Nunung.

Dari pengungkapan perkara tersebut, Polsek Miri mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T dan L, linggis, gerinda, senter, alat pembobol kendaraan, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu, satu pelaku lain masih berstatus DPO dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


knsa

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama