JOMBANG | Cyberpolri.id — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat dan mencoreng wajah distribusi energi nasional. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 54.614.07 yang berlokasi di Jalan Raya Janti Peterongan, Dusun Mojo Kuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada 28 Desember 2025, SPBU tersebut diduga kuat melakukan praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang dan terindikasi terorganisir. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Dalam investigasi lapangan, awak media mendapati sebuah sepeda motor jenis Suzuki Thunder melakukan pengisian Pertalite secara berulang kali dalam waktu singkat. Pola pengisian yang tidak wajar tersebut mengindikasikan adanya praktik penimbunan maupun pengalihan BBM bersubsidi, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Lebih jauh, dugaan penyalahgunaan ini tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata. Awak media menemukan indikasi adanya keterlibatan dan pembiaran sistematis, mulai dari operator SPBU, mandor, hingga pengawas internal. Jika indikasi ini terbukti, maka praktik tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada kejahatan yang terstruktur dan sistematis.
Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil penelusuran lanjutan di lapangan, muncul indikasi kuat adanya bekingan dari oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) serta oknum anggota dewan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keberadaan pihak-pihak tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk meredam pengawasan dan laporan masyarakat. Dugaan bekingan ini disinyalir membuat praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang dapat berlangsung relatif aman dan berulang tanpa penindakan berarti.
Apabila dugaan tersebut benar, maka situasi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan, yang berpotensi menghambat penegakan hukum serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi sosial maupun lembaga perwakilan rakyat. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dengan berlindung di balik nama organisasi atau jabatan politik.
Melanggar Pasal 55 UU Migas, Ancaman Pidana Berat
Praktik tersebut secara tegas bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi pelaku langsung, tetapi juga bagi pihak-pihak yang turut serta, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Izin Operasional Wajib Dicabut
Selain sanksi pidana, dugaan pelanggaran ini juga berpotensi dikenai sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional SPBU. Sebagai mitra resmi Pertamina, setiap SPBU memiliki kewajiban mutlak mematuhi seluruh aturan distribusi BBM bersubsidi. Ketika kepercayaan negara dan rakyat dikhianati, maka pencabutan izin operasional merupakan langkah yang sah dan tidak dapat ditawar.
Desakan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga
Awak media menegaskan tidak akan menutup mata terhadap dugaan kejahatan ini. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, disertai dokumentasi serta temuan lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan audit menyeluruh, pemeriksaan rekaman CCTV, serta penelusuran distribusi dan aliran BBM bersubsidi di SPBU tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar pengelola SPBU.
Masyarakat Jombang mendesak agar negara hadir secara tegas. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas yang dapat dipermainkan oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah.
Penutup
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 54.614.07 Janti Jombang harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPBU di Indonesia. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pasal 55 UU Migas harus ditegakkan secara konsisten, dan SPBU yang terbukti melanggar wajib dicabut izinnya tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 54.614.07 Janti Jombang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Tim



