Penangkapan jaksa tersebut dilaporkan terjadi Selasa (30/12/2025).
Jaksa yang ditangkap merupakan kepala seksi di Kejaksaan Negeri kab Madiun. Respons Pengaduan Masyarakat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Agus Sahat membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia enggan membeberkan detail peristiwa penangkapan. "Sebagai bentuk respons dari pengaduan masyarakat, kita langsung amankan," katanya kepada Insan Pers.
Jaksa yang bersangkutan akan diperiksa dan diklarifikasi terkait pengaduan yang masuk. Dukung Proses Hukum Jaksa ”Nakal”, Benarkah Kejaksaan sedang Bersih-bersih Internal "Jadi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi," ujarnya.
Agus Sahat menambahkan, bahwa ia telah berkomitmen dengan seluruh jajaran jaksa di Jawa Timur untuk menghindari perbuatan tercela. "Para jaksa sudah berkomitmen dengan saya untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Tidak melakukan apa yang saya tidak lakukan," tutur dia.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung dilaporkan telah menindak ratusan jaksa nakal secara nasional. Sebanyak 69 jaksa di antaranya dikenai hukuman disiplin kategori berat, sementara 44 sisanya menerima hukuman disiplin kategori ringan. Dalam segala situasi.
(Nang)

