FAKTA PERSIDANGAN TERBUKA PN LAPORAN DIDUGA HASIL PAKSAAN, UNSUR PENIPUAN GUGUR

YOGYAKARTA | Cyberpolri.id - Senin (26/1/2026) Dalam sidang perkara RM TP di PN Yogyakarta, saksi pelapor Saudara Aditya secara terbuka menyatakan bahwa laporan pidana dibuat bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena paksaan dan ancaman dari pihak Panitikismo Kasultanan Yogyakarta.

Saksi menerangkan bahwa :

= dirinya diancam akan dilaporkan ke

    polisi apabila tidak melaporkan RM TP.

 = Fakta ini menggugurkan kehendak

   bebas pelapor dan menimbulkan cacat

   hukum serius sejak awal proses.

Dengan terungkapnya fakta persidangan tersebut, menjadi jelas bahwa unsur Pasal 378 KUHP (penipuan) yang didakwakan tidak terpenuhi, karena:

Tidak ada perbuatan penipuan oleh RM TP

Tidak ada hubungan sebab-akibat antara RM TP dan kerugian pelapor

Kerugian timbul akibat tekanan Panitikismo, bukan perbuatan RM TP. 

Lebih jauh, terungkap pula bahwa objek tanah" bukan tanah Kasultanan ". melainkan" tanah SG milik kakek RM TP ", sehingga klaim sepihak dengan mengatasnamakan Kasultanan patut dipertanyakan secara hukum.

Laporan pidana yang lahir dari ancaman dan paksaan adalah tidak patut, tidak pantas, dan bertentangan dengan rasa keadilan. 

Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan kekuasaan terhadap warga negara.

Jika pelapor dipaksa, siapa sebenarnya pelakunya?

Jika laporan dibuat karena ancaman, di mana keadilan ditegakkan?

Publik berhak tahu.

Majelis hakim diharapkan menilai perkara ini secara objektif dan adil, berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan pihak mana pun.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama