JAKARTA | Cyberpolri.id - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia (DPP FERADI WPI) mengecam keras aksi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri yang menimpa salah satu anggotanya. Insiden tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum serta mencederai prinsip negara hukum di Indonesia.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa segala bentuk tindakan anarkis dan premanisme tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan proses hukum.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Donny Andretti menyampaikan sikap tegas organisasi dengan mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tidak memberi ruang bagi praktik main hakim sendiri, terlebih jika kekerasan itu menimpa seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.
“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap seseorang. Jika ada dugaan kesalahan, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan pengeroyokan atau tindakan anarkis,” tegas Donny.
Terkait latar belakang kejadian, DPP FERADI WPI menyatakan masih melakukan pendalaman kronologi secara menyeluruh. Namun demikian, organisasi menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran, baik pidana, perdata, maupun etik profesi, harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Donny menjelaskan, dugaan pidana seharusnya dilaporkan kepada kepolisian, perkara perdata diajukan ke pengadilan, sementara dugaan pelanggaran kode etik advokat diproses melalui sidang etik internal organisasi.
Sebagai bentuk solidaritas dan perlindungan terhadap profesi advokat, FERADI WPI memastikan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum maksimal kepada korban. Organisasi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DPP FERADI WPI juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani perkara tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat.
FERADI WPI mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa penegak hukum yang kedudukannya dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap advokat bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap sistem peradilan dan nilai-nilai keadilan itu sendiri.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Arden73


