Kades Masih Bungkam Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Gambuhan

PEMALANG | Cyberpolri.id — Deretan dugaan penyimpangan dana desa di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, kembali menguat ke permukaan. Data lapangan, laporan masyarakat, serta hasil investigasi yang dihimpun pada Selasa (20/1/2026) mengindikasikan adanya dugaan korupsi berjemaah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa setempat pada rentang tahun anggaran 2023–2025.

Program pembangunan MCK TK Pertiwi TA 2023 dengan pagu Rp15 juta, sarana pariwisata Bukit Kukusan TA 2024 senilai Rp70 juta, hingga dua paket pipanisasi TA 2024 dengan nilai total hampir Rp200 juta, disebut-sebut tidak sesuai peruntukan. Di lapangan, ditemukan dugaan mark-up, pekerjaan diduga fiktif, hingga pungutan tambahan terhadap warga.

Selain itu, dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp50 ribu dari total bantuan Rp900 ribu per penerima TA 2025 turut menyeruak melalui pengakuan warga yang merasa tertekan untuk mengikuti pemotongan tersebut.

Namun ketika dimintai konfirmasi lanjutan terkait temuan investigasi tersebut, Kepala Desa Gambuhan, Sudrajat, memilih bungkam. Beberapa upaya klarifikasi wartawan melalui pesan dan sambungan telepon tidak mendapat respons. Sudrajat juga belum memberi keterangan resmi ihwal pembagian tanggung jawab, mekanisme pengerjaan proyek, ataupun alasan sejumlah pekerjaan yang disorot warga tidak sesuai hasil dan lokasi.

Sikap bungkam Kades Gambuhan kontras dengan desakan warga yang menilai dugaan penyimpangan ini bukan peristiwa tunggal, melainkan sistematis, terstruktur, dan terjadi secara berjemaah. Sejumlah warga mengaku menunggu langkah aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki penggunaan dana desa yang bersumber dari APBDesa tersebut, mengingat proyek mulai dari MCK hingga sarana wisata dan pipanisasi digarap dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.

Kasus ini turut disorot dari aspek regulasi. Penggunaan dana desa di Gambuhan diduga bertentangan dengan ketentuan prioritas Pemerintah melalui Permendesa PDTT Tahun 2023–2025 serta PMK yang mengatur landasan teknis pengelolaan dana desa pada periode yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, Sudrajat selaku Kades Gambuhan belum memberikan keterangan resmi kepada media. Sementara itu, desakan publik agar APH mengusut dugaan korupsi dana desa hingga ke akar-akarnya semakin menguat.


(Red/Tim-Investigasi)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama