Komisi II DPR Tegaskan Kepala Daerah Dipilih DPRD Sah Secara Konstitusi, Tak Perlu Diperdebatkan

JAKARTA | Cyberpolri.id - Rabu (31/12/2025)  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak perlu lagi diperdebatkan dari sisi konstitusional. Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqinizamy menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis. Namun, makna demokratis dalam ketentuan tersebut tidak semata-mata harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan dipilih secara demokratis. Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan juga indirect democracy,” ujar Rifqinizamy kepada insan Pers.

Politikus Partai NasDem itu menekankan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi tidak langsung yang sah secara konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

“Oleh karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat. Selain itu, pemilihan kepala daerah memang tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilu yang diatur Pasal 22E UUD 1945,” katanya.

Dengan dasar tersebut, Rifqinizamy menilai pro dan kontra terkait usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD seharusnya tidak lagi dipersoalkan dari aspek konstitusional.

“Karena itu, ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi dari sudut pandang konstitusi,” tegasnya.

Ia juga menanggapi wacana yang menyebutkan gubernur dapat langsung ditunjuk oleh presiden. Menurut Rifqinizamy, penunjukan langsung tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Penunjukan langsung oleh presiden tentu tidak bisa, karena sifatnya tidak demokratis,” ujarnya.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan formula jalan tengah, yakni presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memilih satu nama untuk ditetapkan sebagai gubernur.

“Formula tengahnya adalah presiden mengajukan satu sampai tiga nama ke DPRD provinsi, kemudian DPRD melakukan fit and proper test dan memilih salah satu nama tersebut,” jelasnya.

Rifqinizamy menilai mekanisme tersebut sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan,” katanya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy juga menyinggung rencana Komisi II DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Meski demikian, Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang saat ini berkembang di ruang publik.

“Jika ke depan memungkinkan dilakukan kodifikasi hukum kepemiluan, maka bisa saja revisi Undang-Undang Pemilu digabungkan dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” pungkas .

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama