Kota Administrasi Jakarta Timur Pertahankan Predikat Universal Health Coverage

JAKARTA TIMUR |Cyberpolri.id - BPJS Kesehatan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan terus mengupayakan optimalisasi capaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Tujuan dari cakupan kesehatan semesta itu sendiri adalah menjamin seluruh masyarakat Indonesia agar mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif tanpa terkendala masalah biaya. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Arief Setiadi saat dikonfirmasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Senin (26/01).

Arief mengatakan bahwa sudah sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakkan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. Pencapaian UHC melalui mekanisme jaminan sosial tersebut agar tercapainya kendali mutu dan kendali biaya.

“Terhitung sampai dengan bulan Januari 2026, progres capaian UHC di Kota Administrasi Jakarta Timur telah tercapai sebesar 102,44% atau 3.303.276 jiwa dari jumlah penduduk Kota Administrasi Jakarta Timur yang sebanyak 3.224.519 jiwa. Total jumlah peserta JKN tersebut terbagi dalam beberapa segmen kepesertaan, yaitu 1.172.754 jiwa sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran PBPU Pemda, 475.335 jiwa sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, 1.283.418 jiwa sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 279.475 jiwa sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), 92.294 jiwa sebagai peserta Bukan Pekerja (BP),” ujar Arief.

Salah satu warga Kota Administrasi Jakarta Timur yang telah mendapatkan manfaat dari UHC, Amin menceritakan pengalamannya bahwa sangatlah mudah saat dirinya pertama kali mendaftarkan diri sebagai peserta JKN dari segmen PBPU Pemda di Puskesmas. Pada saat itu ia hanya cukup menunjukan KTP beserta kartu keluarga sebagai warga Daerah Khusus Jakarta. Iuran JKN pun setiap bulan Amin tidak perlu membayar karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Amin sangat bersyukur sekali karena dirinya bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan untuk penyakit lambungnya yang lebih baik dari sebelumnya tanpa harus memikirkan biaya yang akan timbul.

“Saya berharap semoga pelaksanaan UHC ini tidak hanya tercapai di Jakarta Timur saja namun juga bisa dicapai seluruh Indonesia, sehingga masyarakat lainnya bisa mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sama seperti apa yang saya rasakan. Saya juga mengajak kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk dapat segera mendaftarkan dirinya, baik yang mampu maupun yang tidak mampu karena tidak alasan untuk tidak menjadi peserta JKN,” tambah Amin.

Dalam mendukung capaian UHC di wilayah Kota Adminstrasi Jakarta Timur, sampai dengan bulan Januari 2026, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur telah bekerjasama dengan 123 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 10 Puskesmas, 15 klinik milik TNI, tiga klinik milik POLRI, tiga klinik milih Pemerintah Daerah, lima klinik milik BUMN, satu dokter praktek perorangan dan 86 klinik milik swasta. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur juga telah bekerjasama dengan 38 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari empat rumah sakit milik pemerintah pusat, delapan rumah sakit milik pemerintah daerah, satu rumah sakit milik POLRI, lima rumah sakit milik TNI, 18 rumah sakit milik swasta, dua Rumah Sakit Penanaman Modal Asing, serta 11 Klinik Utama dan delapan optik.


knsa

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama