SRAGEN | Cyberpolri.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Sragen bersama Polsek Sidoharjo bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki yang melakukan perbuatan tidak terpuji di muka umum pada Minggu malam (25/1/2026). Aksi pria tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan meresahkan warga sekitar.
Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., mengonfirmasi bahwa kegiatan mengamankan orang tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Solo - Sragen No. 80, tepatnya di halaman Supermarket Sukowati, Sine, Sragen.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat dan memantau unggahan yang viral di media sosial, tim piket Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Sriyadi, S.H., langsung menuju lokasi bersama anggota Polsek Sidoharjo untuk mengamankan pelaku," ujar AKP Ardi dalam keterangan resminya.
Diketahui pelaku berinisial S, warga Dukuh Makam, Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Berdasarkan identifikasi lapangan dan keterangan saksi, pria tersebut diduga kuat merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam proses pengamanan, pihak kepolisian didampingi oleh Ketua RT setempat, Sukir Prasetyo Hadi Sumarno, guna memastikan prosedur berjalan dengan humanis. Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, Polres Sragen mengambil langkah koordinatif untuk menyerahkan pria tersebut ke instansi terkait.
"Malam ini juga, yang bersangkutan telah kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sragen dan dititipkan di Rumah Singgah Dinas Sosial di wilayah Sragen Tengah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh petugas jaga Rumah Singgah, Ilias. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan dengan aman dan terkendali. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus penanganan yang tepat bagi penyandang disabilitas mental.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan darurat kepolisian atau melalui kanal informasi resmi Polres Sragen.
knsa

