Mantan Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA | Cyberpolri.id - Jumat (9/1/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar mengejutkan pada awal tahun 2026 ini. Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

Kabar ini sontak memicu perhatian publik, terutama terkait rincian kekayaan sang mantan menteri yang mencapai angka fantastis.

Penyidik KPK tidak hanya mengincar Gus Yaqut dalam pusaran kasus ini. Selain sang mantan menteri, KPK juga menyeret Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus menteri. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan tegas mengenai status hukum kedua orang tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi Prasetyo di gedung KPK

Meskipun penyidik telah menyematkan status tersangka, pihak berwenang hingga saat ini belum melakukan penahanan. 

Sementara itu, KPK sedang menunggu hasil kalkulasi final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara yang timbul akibat skandal ini.

Seiring dengan bergulirnya kasus ini, publik pun mulai membedah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut. 

Berdasarkan data per 20 Januari 2025, mantan Menag ini mengantongi kekayaan total senilai Rp 13,7 miliar. Nilai aset tersebut mencakup berbagai properti mewah dan koleksi kendaraan pribadi.

Secara lebih terperinci, Yaqut memiliki enam bidang tanah serta bangunan yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. 

Selain itu, ia memarkirkan mobil mewah Mazda CX-5 dan Toyota Alphard senilai Rp 2,2 miliar di garasinya. Setelah memperhitungkan aset kas sebesar Rp 2,5 miliar dan utang senilai Rp 800 juta, total kekayaan bersihnya menyentuh angka Rp 13.749.7.9.733.

Kasus ini bermula ketika pemerintah Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji hasil lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Seharusnya, tambahan ini bertujuan memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang. 

Namun, Kementerian Agama justru membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, sebuah langkah yang menabrak aturan UU Haji.

Penyidik mencium adanya aroma kongkalikong yang melibatkan oknum Kemenag dengan biro perjalanan haji khusus. Oknum-oknum tersebut diduga meminta "uang percepatan" mulai dari USD 2.400 hingga USD 7.000 agar jemaah bisa berangkat lebih awal. 

Bahkan, KPK mengungkap adanya pengembalian dana hingga Rp 100 miliar dari pihak travel karena mereka merasa ketakutan setelah DPR membentuk Pansus Haji pada tahun 2024.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama