JOMBANG | Cyberpolri.id – Kepolisian Resor Jombang melalui Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, Rabu (07/01/2026), dengan dihadiri sejumlah jurnalis.
Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Satreskrim Polres Jombang bersama tim penyidik. Dalam pemaparannya, kepolisian menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa, pola kejahatan yang dilakukan pelaku, serta langkah hukum yang telah ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menyampaikan bahwa pelaku melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur dan dilakukan lebih dari satu kali.
“Pelaku memanfaatkan hubungan dekat dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Kondisi korban yang masih anak-anak membuatnya sangat rentan,” ungkap AKP Dimas kepada awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka turut dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan serta wajah ditutup sebagai bagian dari prosedur hukum dan upaya perlindungan identitas, sekaligus wujud keterbukaan Polres Jombang kepada publik.
Selain menghadirkan tersangka, penyidik Satreskrim juga menampilkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti tersebut meliputi perangkat elektronik seperti telepon genggam dan laptop, serta pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
“Seluruh barang bukti ini kami amankan untuk mendukung proses penyidikan dan akan digunakan dalam pembuktian di persidangan,” jelasnya.
AKP Dimas menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda dalam jumlah besar.
Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku, dan setiap laporan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dimas.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak peran aktif orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan.
“Kami mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Ririn

