Wajib Pajak di Anaktirikan, Samsat Ciledug Diduga Utamakan Pelayanan Terhadap Biro Jasa


Cileduk, Cyberpolri.id  - Layanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciledug yang beralamatkan di Jl. Raden Patah No.9 RT.3/RW.10 Sudimara Barat Ciledug RT.001, Jl. Raden Patah No.9, RT.001/RW.010, Sudimara Bar., Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Banten, dikeluhkan oleh pemohon atau wajib pajak kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak kendaraannya. Sebab, wajib pajak kendaraan bermotor merasa “dianaktirikan” oleh oknum petugas Samsat Ciledug.

Menurut pemohon, oknum petugas Samsat Ciledug lebih mengutamakan pelayanan terhadap Biro Jasa dibandingkan wajib pajak yang memakai jalur resmi. Ironisnya, Biro Jasa tersebut bebas keluar-masuk ruangan pelayanan padahal jelas di pintu terpasang kalimat, " SELAIN PETUGAS DILARANG MASUK"

Para Biro Jasa membawa tumpukan berkas kemudian diserahkan ke oknum petugas Samsat Ciledug. Sedangkan wajib pajak perorangan harus menunggu antrian sambil menunggu panggilan.

“Padahal jam pelayanan masih jalan, tapi kok berkas-berkas dari biro jasa malah diutamakan. Saya yang antre sejak pagi terkesan dianaktirikan,” keluh seorang wajib pajak di Samsat Ciledug yang enggan disebutkan namanya. Jum'at (23/01/2026).

“Kalau memang biro jasa diprioritaskan, bagaimana dengan kami yang membayar pajak secara langsung? Bukankah seharusnya negara ini mengedepankan pelayanan setara?” ungkapan keluh kesah seorang Wajib Pajak lainnya dengan nada kesal.

Dia berkata, Biro Jasa kerap berkumpul di area pelayanan saat jam layanan. Mereka seakan bebas antrian, sedangkan wajib pajak antriannya lama.

“Samsat sebagai garda terdepan penerimaan pajak daerah, seharusnya menjadi contoh disiplin, transparansi, dan ketegasan. Namun, di Samsat Ciledug justru menunjukkan hal yang sebaliknya: pelayanan yang seolah hanya memberi ruang lebih kepada pihak-pihak tertentu. Kalau sudah begini, masyarakat jadi malas. 

Padahal pajak kendaraan itu sumber pendapatan daerah. Kalau pelayanan mengecewakan, apa mereka tidak takut kepatuhan wajib pajak menurun?” ujarnya.


Khnza Haryati 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama