WARGA TERANCAM, DEVELOPER LEPAS TANGAN ! SEKDES SARANKAN SELOKAN DI TUTUP PERMANEN

SITUBONDO | Cyberpolri.id — Ambrolnya fasilitas umum (fasum) drainase di Perumahan Griya Mastufa Regency, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo kembali mengancam keselamatan warga. Peristiwa ini menyebabkan rumah milik Eka Agustin Fitriah yang berada di Blok M16 nyaris roboh akibat pondasi tergerus air.

Pemerintah Desa Panji Kidul pada Senin (19/01/2026) turun langsung meninjau lokasi kejadian. Peninjauan diwakili oleh Sekretaris Desa Panji Kidul, H. Zaini dan Kepala Dusun, Arjo. Keduanya menyaksikan kondisi struktur bangunan yang mengalami kerusakan cukup parah, mulai dari tembok kamar mandi yang pecah dan jebol, struktur bangunan yang miring, hingga air hujan yang masuk ke pondasi rumah.

Menurut keterangan warga, kerusakan serupa pernah terjadi pada tahun 2024 dan kembali terulang pada tahun ini. Melihat kondisi yang berulang, Sekretaris Desa Panji Kidul memberikan solusi darurat agar selokan sementara ditutup untuk mencegah gerusan lebih lanjut.

“Karena ini sudah kejadian yang kedua, solusinya sementara selokannya ditutup saja supaya tidak terus menggerus pondasi rumah warga,” tegas H. Zaini di sela peninjauan.

Selain kerusakan fisik bangunan, warga menilai pihak developer tidak menunjukkan itikad baik. Eka mengaku telah berulang kali melaporkan kerusakan kepada perangkat lingkungan, mulai dari koordinator RT hingga sekretaris RT. Namun jawaban dari CEO PT Yudistira selaku pengembang dinilai mengecewakan.

“Katanya lebih mengutamakan fasum yang lain. Padahal rumah saya mau roboh,” keluh Eka.

Sejak 2022, warga menyebut fasilitas umum perumahan terbengkalai. Lampu penerangan lingkungan kerap mati hingga memaksa warga melakukan iuran untuk perbaikan. Fasilitas musholla yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, sementara bangunan rumah tahfidz yang direncanakan justru dijual.

“Kami sangat menyesalkan. Semua janji developer bohong belaka,” ujar Sekretaris RT, Dimas.

Sejumlah dasar hukum yang mengatur kewajiban developer turut disorot warga. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang mewajibkan penyediaan fasum dan serah terima kepada pemerintah daerah, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai larangan informasi menyesatkan dan kewajiban ganti rugi kepada konsumen. Selain itu, KUHP mengatur ketentuan pidana terkait kelalaian, kerusakan, maupun dugaan penipuan. Standar teknis Kementerian PUPR juga menegaskan bahwa konstruksi drainase tidak boleh menyatu dengan pondasi bangunan, suatu fakta yang ditemukan di lokasi.

Eka menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak desa. “Saya sangat berterima kasih kepada aparat desa yang cepat tanggap,” katanya.

Warga menuntut developer bertanggung jawab melalui perbaikan permanen, audit bangunan, penyelesaian fasum, hingga serah terima kepada pemerintah daerah. Jika tuntutan diabaikan, warga membuka opsi menempuh jalur hukum, melapor kepada aparat penegak hukum, atau menyampaikan aduan ke DPRD.

Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengembang. Pemerintah daerah diminta turun tangan agar tidak terjadi kerugian lebih besar terhadap warga maupun konsumen perumahan.


Tim


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama