PEKALONGAN |Cyberpolri.id - Sebanyak 82 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pekalongan, dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, puluhan bangunan dapur untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut telah berdiri, dan sebagian besar sudah beroperasi.
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Gabungan di DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (26/2/2026), yang membahas sektor usaha mikro dan pelaksanaan SPPG.
Dalam rapat itu, Koordinator SPPG Kabupaten Pekalongan memaparkan bahwa dari total 82 unit yang ada, sebanyak 70 SPPG telah aktif beroperasi.
Persoalan perizinan kemudian menjadi sorotan anggota dewan. Dinas PU-Taru Kabupaten Pekalongan diminta menyampaikan data terkait legalitas bangunan. Hasilnya, seluruh SPPG diketahui belum pernah mengajukan izin PBG melalui sistem perizinan yang berlaku.
Sekretaris Dinas PU-Taru Kabupaten Pekalongan, Budhi Antoyo, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun berkas pengajuan PBG yang masuk ke sistem.
Dengan kondisi bangunan yang sudah terlanjur berdiri, proses perizinan nantinya tidak lagi melalui tahapan PBG, melainkan langsung mengarah pada pengurusan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"Belum ada yang masuk ke sistem proses perizinan. Jadi semua bangunan SPPG belum memiliki izin PBG. Karena bangunan sudah berdiri, kalau nanti diproses akan masuk ke SLF, bukan lagi PBG," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan salah satu yayasan pengelola SPPG di Kabupaten Pekalongan Sutri menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya mengajukan izin. Namun, proses pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS) terkendala pada klasifikasi peruntukan bangunan.
Menurutnya, yayasan yang mengelola SPPG bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam kegiatan sosial. Namun, dalam sistem OSS, pengajuan PBG mengharuskan peruntukan bangunan dikategorikan sebagai kegiatan usaha atau bisnis.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menilai seharusnya pihak yayasan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan SPPG.
Pihaknya menyebut, PBG merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tentang Bangunan Gedung.
"PBG tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kesesuaian tata ruang dan aspek keselamatan. Izin PBG ini penting, untuk memastikan lokasi sesuai tata ruang dan tidak berada di kawasan rawan bencana."
"Ini demi mendukung keberhasilan program MBG agar berjalan aman dan berkelanjutan," katanya.
Sumar menilai, kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat ketaatan terhadap regulasi yang berlaku. Selain berpotensi melanggar aturan tata ruang, pembangunan tanpa izin juga dikhawatirkan berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, seperti zona hijau, bantaran sungai, maupun lahan yang secara tata ruang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
"Ada beberapa sppg yang berdiri didekat rongsok, lalu ada bekas ricemill dibikin SPPG."
"Maraknya pembangunan yang tidak disertai izin resmi, juga dinilai dapat berdampak pada aspek lain, termasuk potensi penerimaan daerah dari sektor pajak, seperti pajak reklame maupun retribusi perizinan," tambahnya.( win )

