DIDUGA CABULI PEMBANTU BERULANGKALI, MAJIKAN DILAPORKAN KE POLISI

PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Seorang wanita berinisial S (43 tahun) warga Kandangserang kabupaten Pekalongan didampingi LBH Garuda Kencana Indonesia, Rabu (18/02) malam, melaporkan seorang pria berinisial A-I, warga Kota Pekalongan ke SPKT Polres Pekalongan Kota. A-I merupakan mantan majikan anaknya berinisial W (15 tahun), yang diduga telah melakukan pencabulan berulangkali terhadap W, yang dilakukan pada bulan November lalu. 

Imam Maliki, SH.,M.H. Moh. Wanuri, SH., dan Sutikno, SH., selaku tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia dalam surat aduan kepada Kapolres Pekalongan Kota tertanggal 19 November 2025 memaparkan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut bermula saat W atau korban bersama rekannya mulai bekerja di rumah terlapor pada bulan Oktober 2025. Belum genap sebulan, korban mendapat perlakuan tak senonoh dari majikan prianya. 

"Bahwa pada hari Senin, 10 November 2025 sekira pukul 10.00 wib, korban dianggap telah melakukan kesalahan dengan membuang sisa makanan milik majikannya atau terlapor. Kemudian, korban dianiaya dengan cara ditampar dengan menggunakan sandal dibagian pipinya, dijambak, dan dipukul dengan menggunakan sapu hingga akhirnya korban pingsan. Selanjutnya, pada pukul 15.30 saat korban siuman, terlapor melepaskan baju korban, dan langsung menyetubuhinya. Akibat kejadian yang terjadi di kamar lantai atas itu, korban mengeluarkan cairan berupa darah", ungkapnya. 

Tak berhenti disitu, sekira pukul 17.00, korban kembali disetubuhi di sofa ruang tamu lantai bawah. 

"Kemudian, pada Selasa (11/11) dini hari sekira pukul 00.30, terlapor kembali menyetubuhi korban dengan paksaan hingga 2 kali dikamar pembantu. Usai melampiaskan hajatnya, terlapor kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapapun. Bahkan, HP milik korban disita oleh pelaku hingga korban mengalami trauma berat akibat peristiwa ini", jelasnya. 

Tim kuasa hukum meminta, kasus yang patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 pasal 81 ayat (1) jo Pasal 473 Ayat (2) dan (4) UU. No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun sampai dengan 15 tahun penjara dan denda maksimal sampai dengan Rp. 5.000.000.000, untuk segera diproses secara hukum yang berlaku. (Win, cir)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama