JEPARA | Cyberpolri.id - Antusiasme warga Jepara dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap tinggi, meskipun sempat viral seruan #StopBayarPajak di media sosial. Jumat, 20 Februari 2026.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa opsen pajak digunakan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah demi pembangunan infrastruktur jalan yang langsung dirasakan masyarakat.
"Opsen pajak ini bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi bagian dari strategi untuk mempercepat pembangunan daerah. Dana yang terkumpul nantinya akan kita fokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan provinsi yang menjadi kewenangan daerah," tegas Bupati Witiarso.
Realisasi opsen pajak di Jepara menunjukkan kinerja yang positif. Pada tahun 2025, Opsen PKB ditargetkan sebesar Rp70.463.740.000 dan terealisasi Rp71.493.656.000 atau 101,5 persen.
Sementara Opsen BBNKB dari target Rp34.425.920.000 berhasil terealisasi Rp42.196.622.500 atau 122,6 persen.
Bupati Witiarso mengajak masyarakat untuk tetap taat membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan Jepara.
"Kita ingin setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pelayanan publik dan infrastruktur yang lebih baik. Dengan semangat gotong royong, kita bangun Jepara yang semakin maju dan nyaman," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan diskon pembayaran PKB sebesar 5 persen pada tahun 2026.
Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Hasannudin Hermawan, menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi.
Hasilnya akan dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah bagian penerimaan daerah Kabupaten Jepara yang berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Dengan demikian, masyarakat Jepara diharapkan dapat memahami pentingnya membayar pajak untuk kemajuan daerah.
(Tony Jateng)

