LSM MAKI Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran DPRD Magetan Periode 2019-2024


Cyberpolri.id | MAGETAN - Senin (16/2/2026),Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Provinsi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2019-2024 dengan temuan bukti kuitansi “fee ijon”. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti pemotongan biaya di awal sebesar 15 persen dari total nilai Pokir yang diterima.

Investigasi ini dilakukan secara rahasia oleh tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang berkolaborasi dengan sejumlah NGO serta media lokal di Magetan. Hasilnya, ditemukan praktik penyimpangan anggaran yang diduga kuat melibatkan peran strategis dari pimpinan legislatif pada periode tersebut.

“Yang lebih mengagetkan lagi adalah dugaan penyimpangan dana hibah DPRD Magetan 2019-2024 tersebut terstruktur, sistematis dan masif serta pastinya diduga kebijakan Ketua DPRD Magetan tentunya menjadi endorse narasi utama dalam giat penyimpangan tersebut,” jelas Heru MAKI

MAKI Jatim akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim untuk mendorong transparansi kasus ini. Langkah tersebut bertujuan untuk membuka tabir misteri yang selama ini menyelimuti dugaan penyelewengan dana rakyat di Kabupaten Magetan.

Secara internal, Heru telah menerbitkan surat tugas khusus bagi tim investigasi untuk menyusun bagan kronologis atau flow chart penyimpangan tersebut. Bagan ini dirancang untuk mengungkap secara detail niat jahat atau mens rea di balik kebijakan awal pembagian dana hibah tersebut.

Heru juga mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, dan awak media untuk bersinergi dalam mengawal pengungkapan skandal korupsi ini hingga tuntas. Dukungan data yang valid dari berbagai pihak sangat diperlukan guna memperkuat bukti hukum yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama