Pemerintah Pusat Kucurkan Modal Kepada PT INKA Rp.473 Milliar

MADIUN |Cyberpolri.id - Rabu (4/2/2026),PT Industri Kereta Api (Persero) alias INKA mendapatkan suntikan modal negara Rp 473 Milliar.

Penambahan modal itu diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2025.

Suntikan dana itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025. 

Pemerintah pusat memberikan penugasan kepada INKA untuk meningkatkan kapasitas produksi guna penyediaan sarana perkeretaapian termasuk kereta rel listrik dalam rangka mendukung penyediaan sarana perkeretaapian dan revitalisasi industri perkeretaapian di dalam negeri.

"Penugasan peningkatan kapasitas produksi dilaksanakan melalui pemenuhan fasilitas produksi dan pendukung produksi, pengembangan sistem propulsi, dan fasilitas produksi sistem bogie oleh INKA untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian dalam negeri," tulis pasal 1 ayat 2 dari beleid tersebut.

Penambahan penyertaan modal negara dilakukan pemerintah melalui suntikan modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Selanjutnya penambahan modal sebanyak Rp 473 miliar itu diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT KAI dengan mempertahankan 1% saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia pada PT KAI. 

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama