SAKTI Banyumas Indonesia Gelar Audiensi dengan PT WOM Finance, Soroti Penarikan Daihatsu Terios Milik Konsumen


PURBALINGGA | Cyberpolri.id – Gerakan SAKTI Banyumas Indonesia menggelar audiensi dengan PT WOM Finance di Kantor Cabang Purbalingga pada Jumat (13/2/2026). Pertemuan yang dihadiri sekitar 20 peserta tersebut berlangsung tertib dan kondusif, dengan agenda utama membahas dugaan penarikan unit Daihatsu Terios milik konsumen bernama Ibrahim yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Umum SAKTI Banyumas Indonesia, Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan pembiayaan meminta mediasi yang turut melibatkan Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, Adv. Nanang Kunto Adi, S.H., C.Md., Ketua DPC SAKTI Banyumas Indonesia Dadang, serta sejumlah ketua cabang SAKTI Banyumas Indonesia.

Dalam penyampaiannya, Abdul Latif menegaskan bahwa penarikan fasilitas pembiayaan Multiguna Lebih (MBL) dilakukan tanpa kesepakatan dengan pemilik kendaraan dan tetap dieksekusi oleh oknum debt collector. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Unit Daihatsu Terios tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya karena proses penyitaannya diduga mengandung unsur perampasan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dalam Surat Ketetapan Penarikan (SKP) yang diterbitkan,” ujarnya.

Pihak SAKTI Banyumas Indonesia juga menyoroti adanya perbedaan lokasi administrasi dan eksekusi. SK Penarikan disebut diterbitkan oleh pihak ketiga di wilayah Purwokerto (Kawitan, Ajibarang), sementara eksekusi dilakukan di Bandung. Hal ini dinilai merugikan konsumen dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas prosedur yang ditempuh.

Sementara itu, Dadang menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan hukum acara perdata.

Hingga akhir audiensi, belum tercapai kesepakatan konkret. Pihak PT WOM Finance menyatakan akan memberikan tanggapan resmi melalui surat dalam waktu satu pekan. Namun demikian, pihak SAKTI Banyumas Indonesia menilai belum terlihat itikad penyelesaian yang jelas.

Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, Adv. Nanang Kunto Adi, S.H., C.Md., menegaskan bahwa apabila dalam waktu satu minggu tidak ada tindak lanjut atau kesepakatan, pihaknya siap menggelar audiensi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

SAKTI Banyumas Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Imam Riyanto

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama