Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

JAKARTA | Cyberpolri.id – Kamis (12/3/2026),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Ia ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari, Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada wartawan di Kantor KPK.

Di halaman gedung, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut. Mereka meyakini Yaqut menjadi korban kriminalisasi atas kebijakan yang pernah diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Agama.

“KPK dzalim, KPK dzalim,” teriak massa Banser berulang kali di halaman gedung KPK.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis siang. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam. Kepada wartawan, ia menyatakan siap memberikan keterangan yang diketahuinya kepada penyidik.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut singkat saat tiba di markas KPK.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama