JAKARTA | Cyberpolri.id - 08 Maret 2026,Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang berjudul “Diduga Peras Pegawai SPBU di Denpasar, Oknum Ketua LSM LPKRI Bali dan Rekannya Minta Rp30 Juta”, yang mengaitkan nama LPK-RI dengan dugaan tindakan pemerasan, bersama ini Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan kesan seolah-olah tindakan yang diberitakan merupakan bagian dari aktivitas atau kebijakan organisasi LPK-RI. Oleh karena itu, perlu kami luruskan bahwa LPK-RI tidak pernah terlibat dalam tindakan pemerasan sebagaimana yang diberitakan.
2. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh DPP LPK-RI, diketahui bahwa peristiwa yang menjadi latar belakang munculnya isu tersebut berawal dari kegiatan investigasi yang dilakukan oleh DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
3. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.11 WIB, ketika Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasidi, CPM, CLOP (Didik) bersama Sofyan (Bidang Lembaga & Hubungan DPP GWI) melakukan investigasi langsung di lapangan.
4. Dalam kegiatan investigasi tersebut ditemukan indikasi tidak wajar berupa pengisian BBM jenis Pertalite sebesar Rp500.000 sebanyak tiga kali berturut-turut dengan total sekitar Rp1.500.000 dalam waktu singkat tanpa kendaraan keluar dari area SPBU. Kendaraan hanya berputar di area SPBU untuk kembali antre, serta diduga menggunakan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 hingga 1.500 liter.
5. Berdasarkan temuan tersebut, pihak DPP GWI menilai pola pengisian BBM tersebut tidak wajar dan patut diduga sebagai praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
6. Selanjutnya pada 24 Februari 2026, DPP GWI telah mengirimkan Somasi atau Peringatan Hukum kepada pihak SPBU dengan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak terdapat klarifikasi maupun respons resmi dari pihak SPBU.
7. Atas dasar tersebut, DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) kemudian melaporkan secara resmi dugaan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah Bali pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan Nomor Laporan: STTLP/B/213/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
8. Bahwa Sat Reskrim Polresta Denpasar Tengah juga telah melakukan langkah penyelidikan terhadap SPBU yang dilaporkan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.
9. Terkait keberadaan Wartikno, perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan tidak bertindak sebagai pelapor, melainkan hanya mendampingi pihak GWI dalam proses pelaporan di Polda Bali, dalam rangka mendukung upaya pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
10. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila pemberitaan tersebut kemudian mengaitkan dugaan tindakan pemerasan dengan LPK-RI sebagai lembaga, karena secara faktual LPK-RI bukan pihak yang melakukan pelaporan maupun kegiatan investigasi tersebut.
11. DPP LPK-RI menegaskan bahwa organisasi kami tidak pernah memberikan mandat atau surat tugas kepada siapa pun untuk melakukan kegiatan investigasi ke SPBU maupun meminta uang atau keuntungan pribadi dari pihak manapun, terlebih dengan dalih menghentikan pemberitaan atau unggahan di media sosial, karena LPK-RI bukan media.
12. Apabila terdapat individu yang mengatasnamakan LPK-RI dan melakukan tindakan di luar ketentuan hukum maupun kode etik organisasi, maka tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak dapat dibebankan kepada LPK-RI.
13. DPP LPK-RI tetap menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap hukum, serta mendukung sepenuhnya proses klarifikasi maupun penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
14. Kami juga mengingatkan kepada seluruh media massa agar tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi kepada publik. Kami berharap media yang memuat pemberitaan dimaksud dapat mempublikasikan hak jawab ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim

