MK Tolak Larangan Permanen Mantan Terpidana Maju Pemilu dan Pilkada

 

JAKARTA | Cyberpolri.id – Rabu (18/3/2026),Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan terkait larangan permanen bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu maupun Pilkada. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada terhadap UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan syarat pencalonan yang berlaku saat ini telah secara otomatis mencakup berbagai jenis tindak pidana berat. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi penambahan penyebutan jenis kejahatan tertentu, seperti korupsi, terorisme, makar, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara.

MK juga merujuk pada Putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya telah menetapkan syarat tambahan bagi mantan terpidana. Dalam putusan tersebut, mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri setelah menyelesaikan masa pidana dan melewati masa tunggu selama lima tahun.

Selain itu, MK menolak permintaan agar pencabutan hak politik diberlakukan secara permanen bagi mantan terpidana kasus tertentu. Menurut MK, hal tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


(Nang)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama