SEMARANG | Cyberpolri.id - (30/3/26) Aparat kepolisian dari Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang mengakibatkan korban jiwa. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, dengan mengamankan seorang pelaku di wilayah Jawa Timur.
Kasus ini berkaitan dengan peristiwa ledakan bahan petasan yang terjadi di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dan mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia setelah terdampak ledakan yang merusak bagian rumah korban.
Korban diketahui merupakan anak berinisial G.A.P. (9), warga Genuk, Kota Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berada di dalam rumah saat ledakan terjadi, sementara anggota keluarga lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Kronologi kejadian bermula saat seorang saksi berinisial T tengah beraktivitas di sekitar masjid dekat lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia bersama warga lainnya mendengar suara ledakan keras yang disertai kepulan asap, meskipun tidak menimbulkan api. Ledakan tersebut menyebabkan bagian atap rumah roboh dan menimpa korban yang berada di dalam.
Petugas piket Polsek Gayamsari yang dipimpin Kapolsek segera mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 01.15 WIB. Aparat kemudian melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Semarang untuk proses identifikasi dan olah TKP.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial S.R. (38), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menjual bahan peledak secara ilegal melalui platform media sosial, dengan modus operandi menawarkan bahan-bahan tersebut secara daring melalui akun TikTok. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena bahan yang diperjualbelikan berpotensi menimbulkan ledakan jika dirakit tanpa standar keamanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam, serta sejumlah bahan kimia berupa bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan masing-masing berat sekitar 250 gram.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran bahan berbahaya di tengah masyarakat.
“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan bahan peledak, khususnya yang diperjualbelikan secara bebas melalui media sosial tanpa pengawasan.
knsa

