MADIUN | Cyberpolri.id – Rabu (22/4/2026),Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan peredaran sekitar 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut diketahui diangkut menggunakan truk bernomor polisi BE 8176 NBB.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan patroli dan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini dimulai saat tim menerima laporan adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di jalur Kediri–Madiun sekitar pukul 06.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli darat di sejumlah titik yang diduga menjadi rute perlintasan.
Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri guna memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.
Dari hasil patroli gabungan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas Tol Mojokerto–Kertosono.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan kami, sebelum akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan,” pungkasnya.
(Nang)

