MAGETAN | Cyberpolri.id – Seorang warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bernama Sarbini diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli mobil yang dilakukan melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp49 juta setelah mobil yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Sarbini diketahui merupakan warga Krajan, Dusun Pelem Jaten, Kampung Pelem-Pelem RT 26 RW 06, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, awalnya Sarbini tertarik membeli mobil Toyota Yaris warna hitam yang ditawarkan melalui Facebook oleh seseorang bernama Aji. Dalam komunikasi awal, Aji mengaku sebagai pemilik mobil yang akan dijual.
Sebelum melakukan transaksi, korban bahkan telah melakukan pengecekan kendaraan secara langsung. Korban datang bersama dua orang montir untuk memastikan kondisi mobil yang akan dibeli.
“Mobilnya sudah dicek langsung oleh korban bersama dua montir, bahkan sudah sempat bertatap muka dengan orang yang mengaku sebagai pemilik mobil,” ungkap pihak keluarga.
Namun dalam pertemuan tersebut, korban tidak pernah bertemu dengan perantara yang bernama Aji. Belakangan diketahui bahwa Aji yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik mobil ternyata bukan pemilik sebenarnya, melainkan hanya bertindak sebagai perantara.
Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp49 juta, uang pembelian mobil kemudian ditransfer ke rekening seseorang bernama Indra pada 12 Desember 2025.
Namun setelah pembayaran dilakukan, mobil yang dijanjikan hingga kini tidak pernah diserahkan kepada pembeli.
Saat dihubungi, Aji sempat memberi informasi bahwa dirinya berada di Desa Kentangan, arah Terminal Magetan ke timur, Kecamatan Sukomoro. Pihak keluarga sempat menunggu beberapa jam untuk proses penyerahan kendaraan, namun mobil tersebut tidak pernah datang.
Tidak lama kemudian, foto mobil yang sebelumnya diunggah oleh Aji di Facebook justru dihapus dari media sosial.
Keluarga korban menduga foto mobil tersebut kemungkinan merupakan postingan ulang yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Akibat kejadian ini, uang sebesar Rp49 juta yang telah ditransfer diduga dibawa kabur oleh pihak yang mengaku bernama Aji dan Indra.
Pihak keluarga Sarbini berharap agar uang yang telah diserahkan dapat segera dikembalikan, mengingat sejak awal transaksi hingga saat ini mobil Toyota Yaris yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial, serta memastikan identitas penjual dan dokumen kendaraan sebelum melakukan pembayaran.
(Nang)


