Disdag Kota Madiun Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Sleko, Jamin Keakuratan Transaksi

KOTA MADIUN | Cyberpolri.id – Jumat (10/4/2026),Petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun melakukan tera ulang alat timbangan milik para pedagang di Pasar Sleko. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjamin transaksi jual beli sesuai dengan satuan baku sekaligus melindungi konsumen dari potensi kecurangan alat ukur.

Tera ulang tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin Disdag agar alat ukur yang digunakan pedagang tetap akurat dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Penera Ahli Pertama Disdag Kota Madiun, Ela Yuliana, menjelaskan bahwa tera ulang merupakan pengecekan berkala terhadap alat ukur, takar, dan timbang (UTTP). Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi selisih dalam proses transaksi antara pedagang dan pembeli.

“Dalam kegiatan ini, sekitar 80 alat ukur kami periksa, mulai dari timbangan manual hingga timbangan digital. Pemeriksaan dilakukan secara gratis bagi para pedagang,” jelasnya.

Disdag Kota Madiun sendiri menargetkan sebanyak 7.000 UTTP dapat ditera sepanjang tahun 2026. Namun hingga awal tahun ini, realisasi tera ulang baru mencapai sekitar 3 persen dari target tersebut.

Tera ulang diwajibkan dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Pelaksanaannya dilakukan secara bergilir, baik di pasar-pasar tradisional maupun di tingkat kelurahan.

Melalui kegiatan ini, Disdag berharap para pedagang semakin rutin melakukan kalibrasi alat ukur mereka sehingga transaksi jual beli dapat berlangsung lebih transparan, akurat, dan adil bagi konsumen.

Selain mengikuti jadwal tera keliling di pasar, para pedagang juga dapat melakukan tera ulang secara langsung di Kantor Disdag Kota Madiun apabila belum sempat mengikuti pemeriksaan di lokasi pasar.

(Nang)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama